iklan gbr

Minggu, 01 Mei 2011

Salinan Draf RUU Pendidikan Tinggi versi Maret 2011

Salinan Draf RUU Pendidikan Tinggi versi Maret 2011

Wednesday, April 27, 2011 10:33 PM
From:
Add sender to Contacts
To:
diktigroup@yahoogroups.com

Dear All,
Draft RUU Perguruan Tinggi yang pada Feb 2011 terdiri dari 82 pasal oleh Panja RUU PT terus dilakukan pembahasan intensif, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi sehingga pada 20 Maret sudah berkembang menjadi 8 bab 122 pasal, kemudian di awal April 2011 dipadatkan lagi menjadi 12 bab 102 pasal. Draf RUU PT revisi terakhir ini sudah disetujui Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (4/4).

Saya tidak dapat RUU PT versi terakhir yang terdiri dari 12 bab 102 pasal, yang ada di tangan adalah yang terdiri dari 8 bab 122 pasal (posting Pak Prapto Nugroho di milis evaluasi sore ini, TQ), bagi yang ingin baca bisa unduh di :
http://xa.yimg.com/kq/groups/17536708/1267427505/name/Draft-RUU-Pendidikan-Tinggi-Siap-Baleg-21-Mar-2011.doc
atau
http://ahok.org/wp-content/uploads/2011/03/Draft-RUU-Pendidikan-Tinggi-Siap-Baleg-21-Mar-2011.doc

Terlintas di pikiran setelah selesai membaca draft tsb:

Kalau ini disetujui, kemungkinan besar Pak Dwi Yono yang senang main-main di milis DG akan menari-nari karena gelar Sp2nya sudah bisa setara dengan S3 sehingga sebentar lagi sudah bisa mengusulkan kenaikan jafung ke GB, wah kalo sudah jadi Prof Dwi Yono apa masih mau sharing cerita hantu-hantuan di milis DG ?
Pasal 19
(3) Strata profesi setara dengan strata magister dan strata spesialis setara dengan strata doktor pada jenis pendidikan akademik.

Kalau ini disetujui maka Universitas tidak boleh lagi menyelenggarakan Diploma.
Pasal 45
(1)Universitas dan institut berwenang menyelenggarakan:
a.jenis pendidikan akademik; dan
b.jenis pendidikan profesi.
(2)Politeknik berwenang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi.
(3)Akademi berwenang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi.
(4)Sekolah Tinggi berwenang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik pada satu rumpun ilmu yang spesifik.

Kalo pasal 116 disetujui, Kopertis kemungkinan besar tak ada lagi, karena keberadaannya sama sekali tak disinggung dalam RUU
... dll dll lumayan banyak disinggung dalam RUU ini.

>>>>
BERITA TERKAIT:
Silakan baca berita terkait yang dikirim Pak Budi Wignyosukarto pagi ini
:
16 April 2011
Untan Diharap Beri Masukan UU Pendidikan Tinggi
http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi10/2011/apr/16/2688/untan-diharap-beri-masukan-uu-pendidikan-tinggiUNTAN
Dari isinya terbaca :Kalau RUU ini disetujui, Kopertis tidak ada lagi‏
Selengkapnya silakan klik link di atas

04-Apr-2011
RUU PENDIDIKAN TINGGI DISETUJUI PLENO BALEG
http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2011/apr/04/2634/ruu-pendidikan-tinggi-disetujui-pleno-baleg
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (4/4) menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi yang telah dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Panja diajukan pada Sidang Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
...dst

Buku Panduan Beasiswa Unggulan 2011 utk Calon Dosen dan Tenaga Kependidikan

[DG] Buku Panduan Beasiswa Unggulan 2011 utk Calon Dosen dan Tenaga Kependidikan
Friday, April 29, 2011 11:37 PM
To:
DiktiGroup@yahoogroups.com

Dear All,

Beasiswa unggulan Dikti
http://beasiswa.dikti.go.id/bu/ untuk calon dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemdiknas sudah buka pendaftaran sejak tgl 15 April 2011 namun hari ini baru nampak beredar buku panduannya. Bagi yang masih membutuhkan atau ingin baca silakan unduh di link di bawah ini :

Surat
edaran ( hal 1 )
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/surat-penawaran-bea-siswa-1.pdf


Surat edaran ( hal 2 )

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/surat-penawaran-bea-siswa-1.pdf


Surat edaran ( hal 3 )

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/surat-penawaran-bea-siswa-3.pdf


Buku
panduan beasiswa ungulan Dikti 2011
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/panduan-bu-diktendik-2011.pdf


Salam, Fitri

Hak Dosen PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar

[DG] Hak Dosen PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar
Sunday, May 1, 2011 6:52 AM
To:
DiktiGroup@yahoogroups.com

Berhubung dua hari ini ada beberapa dosen PNS menanyakan haknya selama melaksanakan tugas belajar, untuk itu ada baiknya saya posting tanggapan saya semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Hak PNS Pelajar di dalam negeri:

Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 19
- Tetap mendapatkan hak-haknya sebagai PNS
- mendapat bantuan sejumlah biaya untuk pembelian buku dan alat-alat pelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah
- mendapat bantuan berupa biaya pembayaran uang kuliah dan uang ujian yang dibayarkan langsung kepada PTN penyelenggara

Hak PNS Pelajar di luar negeri

Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 6, 7, 13 dan 14
Permendiknas no. 48 tahun 2009 pasal 11
a. Biaya perjalanan pergi pulang
b. Biaya perlengkapan
c. Tunjangan selama menunaikan tugas belajar
d. Tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan
e. Biaya pembelian buku dan alat pelajaran
f. Biaya pembayaran uang kuliah, uang ujian dan uang study tour yang diwajibkan
g. Biaya pengobatan dan perawatan yang layak ditanggung negara, sepanjang biaya-biaya tersebut seluruhnya atau sebagian tidak ditanggung oleh instansi-instansi asing

Penjelasan untuk (d) terdapat di Permendiknas no.48 tahun 2009

Pasal 11 (3)
Tunjangn kepada keluarga yang ditinggalkan:
a. 100% dari gaji bersih pegawai pelajar aau 100% dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar.
b. 50% dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.

Sumber:

- Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
http://www.uns.ac.id/downperaturan.php?id=89

- Permendiknas no. 48 tahun 2009
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf


Perincian hak PNS selama tugas belajar bisa baca di :

Telaahan Pembayaran Gaji dan Tunjangan terkait dengan status kepegawaian bagi PNS, terbitan BKN tahun 2008, berlaku untuk semua PNS.
http://www.docstoc.com/docs/6383635/Tunjangan-Tugas-Belajar


Pembebasan tunjangan jabatan dosen terdapat di :

- Pedoman tugas belajar no. 4159/A4.3/KP/2010 item no.2
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf

- Kepres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 (2)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Keppres9-2001Tunjangan.pdf

- Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen Pasal 7(b)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf


Bagi dosen DPK penerima BPPS bila masih sanggup mengajar di PTS, tetap peroleh honor dari Yayasan, sementara tunjangan jabatan dosen dan tunjangan profesi atau kehormatan diberhentikan pemerintah selama tugas belajar.


Untuk dosen PTS penerima BPPS, hak menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan diberhentikan pemerintah selama tugas belajar, bila masih bisa ngajar tetap peroleh honor dari yayasan, gaji tetap bulanan tergantung kebijakan kampus masing-masing.


Semoga bermanfaat,

Salam, Fitri

Paparan Sekilas Penghasilan Dosen PNS dan Dosen PTS

[DG] Paparan Sekilas Penghasilan Dosen PNS dan Dosen PTS
Sunday, May 1, 2011 10:44 PM
From:
Add sender to Contacts
To:
diktigroup@yahoogroups.com

Paparan Sekilas Penghasilan Dosen PNS dan Dosen PTS
Penghasilan dosen PNS:
1) Gaji Pokok menurut Lampiran PP 11 Tahun 2011
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/pns/PP11-2011Lampiran.pdf
2) Tunjangan Keluarga menurut Kepres No. 17 tahun 2000
http://www.beacukai.go.id/library/data/kepres1700.pdf
3) Tunjangan Pangan/Beras menurut PerDirjen No. 67/PB/2010
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/per_67_pb_2010.pdf
4) Tunjangan Dosen
- Tunjangan Jabatan Dosen bagi yang memiliki jabatan akademik, terdapat di Perpres no 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen Lampiran I
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
- Tunjangan tugas tambahan sebagai pimpinan PTN, terdapat di Perpres no. 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen Lampiran II
- Tunjangan Profesi, khusus dan kehormatan dosen bagi yang sudah laksanakan Serdos silakan baca :
PP no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP41-2009Tunjangan.pdf
Permendiknas No. 18 tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen18-2008TunjanganProfesiDosen.pdf
Permendiknas No. 19 tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen19-2009.pdf
5) Tunjangan Khusus
Papua terdapat di Keppres no. 68 tahun 2002
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/kp/2002/068-02.pdf diberikan kepada dosen PNS termasuk CPNS dosen yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua
6 ) Uang makan dan lembur menurut Standar Biaya Umum (SBU) 2011
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%20100%20-%202010%20-%20SBU%202010_3.pdf
Uang makan PNS Rp 20.000
uang makan lembur Rp. 20.000,
uang lembur PNS
Gol I Rp.7.000
Gol II Rp.9.000
Gol III Rp.11.000
Gol IV Rp.13.000
7 ) Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan menurut PP no.25 tahun 1981
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1981/25TAHUN~1981PP.htm
8) Tunjangan Pensiun menurut Lampiran PP 14 Tahun 2011
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP14-2011Lampiran1-8.pdf
9 ) Tunjangan cacat, bantuan kematian, uang duka dan biaya kematian terdapat di PP 12 tahun 1981
http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=40&func=fileinfo&id=1364
10 ) Honor lain-lain, bantuan rapat, pelatihan, seminar, perjalanan dsb silakan baca Standar Biaya Umum (SBU) 2011
11) Berbagai hibah penelitian P2M Dikti atau lembaga lain
12) Beasiswa Dikti seperti Program Pascasarjana di LN, PAR, Sandwith, BPPS dalam negeri atau beasiswa dari pihak di luar Dikti
13 ) Tunjangan Perbaikan Penghasilan/kinerja/remunerasi ( sedang diperjuangkan Kemdiknas)
>>>
Lalu penghasilan apa yang diperoleh dosen PTS?
- Gaji tetap bulanan ( tergantung kemampuan PTS)
- Honor per jam atau per sks ( tergantung kemampuan PTS)
- Uang yudisium bagi dosen penguji
- Uang bimbingan bagi dosen pembimbing
- Uang koreksi kertas ujian
- Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan dari pemerintah bagi yang sudah serdos dan memenuhi persyaratan ( PP no.41 tahun 2009, Permendiknas no. 18 tahun 2008 dan no. 19 tahun 2009)
- Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti atau lembaga lain
- Beasiswa Dikti seperti Program PAR, Sandwith, BPPS dalam negeri atau beasiswa dari pihak di luar Dikti
- Kebebasan menuntut ilmu, tak perlu tunggu 3-4 tahun setelah diangkat jadi dosen. (berbeda dengan Dosen PNS yang harus sabar menanti setelah 2 tahun terhitung pengangkatan sebagai PNS baru bisa studi lanjut baik tugas belajar maupun ijin belajar)
- Pelaksanaan ikatan kerja tak seketat dosen PNS
- Tak dibayangi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS

Kesimpulan:
Menjadi seorang dosen PNS memiliki penghasilan yang tetap karena gaji sudah ditetapkan pemerintah, namun harus cukup bersabar karena selama menjadi CPNS hanya menerima 80% gaji pokok tanpa tunjangan, dan tidak bisa studi lanjut sebelum genap 2 tahun diangkat jadi PNS. Untuk menanti kesempatan Diklat sebagai persyaratan pengangkatan jadi PNS dan penyesuaikan ijazah setelah selesai studi lanjut juga menuntut kesabaran. Seorang dosen PNS yang tidak memiliki jabatan akademik tentu juga tidak berkesempatan diberi tugas tambahan sebagai pimpinan PT.
Tanpa jabatan akademik, apa yang bisa take home adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan . Uang makan dan lembur(jika ada) mungkin tak bisa take home karena dibutuhkan dosen ybs untuk cover makan siang dll. Jadi bisa bayangkan berapa penghasilan yang bisa dibawa pulang?
Seorang dosen PTS bila berezeki bertugas di PTS yang cukup maju dan memiliki penyelenggara yang manusiawi akan memperoleh gaji dosen tetap dan honor ngajar yang cukup lumayan plus berbagai honor seperti jasa membimbing, menguji dsb. Kekurangannya mereka tidak memperoleh uang pensiun dan kesehatan seperti dosen PNS jadi mesti pandai-pandai mengatur penghasilan sedapat mungkin menabung sebagian untuk persiapan kebutuhan di hari depan.

PS: mohon maaf bila terdapat kekeliruan, thanks.

Wassalam, Fitri

Perbedaan hak dan kewajiban bagi dosen yang tugas belajar dan ijin belajar/To: Bu Siti Resmi

Dear Bu Siti Resmi
Kalo ditanya perbedaan jelas berbeda, hal ini bisa diuraikan seperti ini:
Dalam segi hak:
1) Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan ijin belajar dari biaya sendiri atau donator di luar instansi (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
2) Dosen tugas belajar dibebastugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan tetap peroleh tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
3) Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk dosen PNS)
4) Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
5) Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen, sementara yang ijin belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa
Pasca juga tak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
Dalam segi kewajiban ( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
1) Dosen tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan beban kerja dosen sedangkan yang ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD apabila statusnya dosen tetap
2) Yang tugas belajar dibebastugaskan maka tak wajib melaksanakan kegiatan tridharma, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan maka kegiatan tridharma wajib dilaksanakan.
3) Serdos itu wajib bagi dosen, namun yang tugas belajar tidak wajib diikut sertakan, sementara yang ijin belajar bila persyaratan sudah cukup bisa diikut-sertakan.

Bacaan:
Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian
Kementerian Pendidikan Nasional (beliau adalah pejabat Dikti yang berwenang dalam pemberian tugas belajar)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
Pemberhentian tunjBaca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4
Sekian penjelasanku,
Wassalam, Fitri

To: DiktiGroup@yahoogroups.com
From: sitiresmiamp@yahoo.com
Date: Sat, 30 Apr 2011 19:09:44 -0700
Subject: Re: [DG] Hak Dosen PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar


Apakah ada perbedaan hak dan kewajiban bagi dosen yang studi lanjut Tugas Belajar dan Ijin Belajar? Mohon dalam peraturan apa hal tersebut dimuat?

RF Optimization Headlines