iklan gbr

Minggu, 23 Desember 2012

Rincian Angggaran untuk Tunjangan Kehormatan GB dan Profesi Dosen Tahun Anggaran 2013-2016

Bagi yang ingin mengetahui rincian anggaran tunjangan kehormatan GB dan tunjangan profesi dosen alokasi tahun anggaran 2013 silakan baca di:
Keppres No. 37 tahun 2012 di Lampiran 3 sudah ada penjelasan bahwa tunjangan kehormatan tahun 2013 dianggarkan untuk 762 dosen dengan total nilai Rp 68.580.000.000,-- dan untuk tunjangan profesi dosen tahun 2013 dianggarkan untuk 30.110 dosen dengan total nilai Rp 519.868.975.000,--Di situ dipaparkan jumlah anggaran dari tahun 2013-2016.
Kalo mau cepat peroleh data langsung klik link ini aja :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/3_023041.pdf

Penjelasan selengkapnya ada di:
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/20/keppres-no-37-tahun-2012-rincian-anggaran-belanja-kementrianlembaga-t-a-2013.html

Berhubung kenaikan anggaran pendidikan untuk tunjangan GB tidak sebanding dengan pertambahan dosen yang berhasil naik ke jafung akademik GB, maka semakin ketat ketentuan BUP untuk GB, saat ini 1 Permen yang telah dilengkapi dengan  4 surat edaran Dirjen Dikti masih tetap berlaku:
Batas Usia Pensiun Guru Besar
  1. Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  2. SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
  3. SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  4. SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  5. SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

Jumat, 21 Desember 2012

Penawaran Program SAME ,Scheme for Academic Mobility and Exchange, Tahun 2013

Penawaran Program SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange) Tahun 2013
http://www.dikti.go.id/?p=7510&lang=id

Oleh Firman Rudiansyah - 21 December 2012

Hal : Program SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange) Tahun 2013

Kepada :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis I – XII
Di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengembangan sumberdaya manusia di Perguruan Tinggi, peningkatan manajemen akademik dan kelembagaan dan untuk mengefektifkan ketelibatan pimpinan perguruan tinggi serta meningkatkan kemanfaatan berbagai kerjasama yang telah dimiliki, bersama ini dengan hormat kami menawarkan Perguruan Tinggi di Indonesia untuk ikut serta dalam program SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange) Tahun 201, dengan ketentuan hal-hal (secara ringkas) sebagai berikut :

Surat terlampir….

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

Supriadi Rustad

NIP. 19600104 198703 1 002

Unduh :
Surat Pemberitahuan Laporan Akhir Penelitian
Lampiran Surat Pemberitahuan Laporan Akhir Penelitian

Rabu, 19 Desember 2012

Syarat calon rektor PTS


Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS MINIMUM merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2705/D/T/1998
dan tidak boleh bertentangan dengan UU Guru dan Dosen 14 Tahun 2005 yaitu kualifikasi dosen minimal S2 dan PP dosen 37 Tahun 2009 yaitu tidak sedang dalam pembebasan tugas sebagai dosen. Perlu ingat masing-masing PTS berwenang menambah sejumlah persyaratan tambahan (boleh menambah tak boleh kurang dari persyaratan minimum) seperti misalnya mengikuti Permendikbud no. 33 tahun 2012 tentang pengangkatan pimpinan PTN, dengan menambah persyaratan misalnya harus berstatus dosen tetap di PTS tsb, ada batasan usia, memiliki jabatan fungsional akademik minimal…, tidak merangkap di PTS lain, pernah menjabat sebagai kajur dsb. Biasanya semua tata cara dan persyaratan ini dirangkumkan dalam Statuta(baca pedoman penyususnan Statuta PT yaitu Permendiknas nomor 85 Tahun 2008: butir 9 bab VIII tentang Tata Cara Pengkangkatan Pimpinan). Bila di kemudian hari terjadi perubahan tata cara dan persyaratan pengangkatan pimpinan maka diadakan perubahan Statuta yang disahkan oleh Yayasan atas usul Senat atau ditetapkan dalam Surat Keputusan yang disepakati Yayasan dan Senat.
PERSYARATAN Minimal untuk diangkat jadi pimpinan PTS:
1.    Persyaratan Umum.
a.    Minimal berijazah Magister (S2)
b.    Minimal telah 4 (empat) tahun menjadi dosen di perguruan tinggi;
c.     Mendapat penilaian layak menjadi pimpinan PTS melalui pertimbangan senat perguruan tinggi.
2.    Persyaratan Administrasi
a.    Pertimbagnan Senat PTS;
b.    Persetujuan dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus dosen tetap PTS tersebut (artinya disetujui oleh pimpinan tempat dia bertugas sebagai tenaga tetap)
c.     Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan dan tidak merangkap sebagai Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan.

PROSEDUR
1.    Senat Perguruan Tinggi menyelenggarakan Rapat Senat untuk memberi pertimbang-an kelayakan calon pimpinan PTS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi dan/atau Ketentuan yang disepakati oleh Senat Perguruan Tinggi dan BP-PTS;
2.    BP-PTS memilih salah seorang dari calon-calon pimpinan perguruan tinggi yang telah mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi;
3.    BP-PTS mengangkat Pimpinan PTS setelah memenuhi persyaratan Umum dan Administrasi tersebut di atas;
4.    BP-PTS melaporkan pengangkatan tersebut pada point 1 di atas kepada Mendikbud melalui Dirjen Dikti dengan tembusan pada Kopertis setempat dengan melampirkan :

a.    SK pengangkatan dan naskah pelantikan;
b.    Berita acara rapat senat tentang proses pertimbangan oleh Senat dan daftar hadir;

c.     Fotocopy ijazah S1 dan ijazah terakhir, serta fotocopy SK Penyetaraan ijazah dari Dirjen Dikti bagi kelulusan luar negeri;
d.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e.    Riwayat hidup/pekerjaan dan pendidikan (curriculum vitae);
f.     Surat ijin dari atasan bagi yang tidak berstatus dosen tetap PTS yang bersangkutan;
g.    Surat pernyataan yang berisi:
v sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan PTS yang bersangkutan,
v tidak merangkap sebagai pimpinan pada PTS lain;
v tidak merangkap sebagai pengurus BP-PTS yang bersangkutan.
5.    Masa jabatan pimpinan PTS adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;
6.    Apabila pimpinan PTS berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat sementara oleh Pembantu Pimpinan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif;
7.    Pemberhentian pimpinan PTS sebelum masa jabatan berakhir harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatannya dan dilaporkan kepada Mendikbud u.p. Dirjen Dikti.

Rabu, 12 Desember 2012

RF Optimization Headlines