iklan gbr

Jumat, 23 Juni 2017

Strategi memilih Jurnal untuk Publikasi, Seminar Internasional yang perlu diwaspadai



Berikut ini adalah daftar unduhan beberapa file yang menarik untuk dibaca. Unduhan tersebut terkait dengan bagaimana strategi memilih jurnal untuk publikasi, informasi terkait seminar internasional yang perlu diwaspadai, informasi terkait Web of Science dan Web of Knowledge, dan informasi terkait dengan DOAJ.
  1. Panduan Memilih Jurnal untuk Publikasi
  2. Petunjuk Mencari Jurnal Internasional yang Baik
  3. Informasi tentang The Science (Conference)
  4. Web of Science and Web of Knowledge
  5. Journal Quartile di WoS-JIF.pptx
  6. DOAJ
  7. Investigasi Jurnal Man in India
Demikian semoga bermanfaat.

Rabu, 14 Juni 2017

How to Avoid Predatory Conference

Berikut ini adalah rangkuman dari artikel menarik yang ditulis di Authoraid (authoraid.info) terkait dengan bagaimana cara mengenali dan menghindari predatory conferences. Seminar yang selayaknya menjadi tempat publikasi penelitian yang Anda lakukan, tidak boleh dipilih dengan sembarangan. Jangan sampai, penelitian Anda yang berkualitas tinggi, tersaji dalam seminar yang tidak bermutu.

Selengkapnya Anda bisa unduh dari dokumen berikut ini.

How to Avoid Predatory Conference
http://pak.ristekdikti.go.id/portal?download=476

3 Produk hukum yang mengatur batas waktu kualifikasi minimum dosen

Ada 3 Produk hukum yang mengatur batas waktu kualifikasi minimum dosen:
A ) UU Guru dan Dosen ( UU No.14 tahun 2005 )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, seta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal :
a. Lulusan program Magister untuk program Diploma atau program Sarjana; dan
b. Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana.

B ) PP Dosen ( PP no. 37 tahun 2009 )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
Pasal 2
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, seta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 39
(1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam jarak waktu 10 (sepuluh)tahun sejak berlaku UU No. 45 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah (maksudnya untuk dosen PTN), penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat ( maksudnya untuk dosen PTS) berupa:
a) Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dosen
b) Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus; atau
c) Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen

Minggu, 11 Juni 2017

APLIKASI BKD versi 23 Mei 2017

APLIKASI BKD versi 23 Mei 2017
Posted: 02 Jun 2017 08:22 PM PDT
Aplikasi Laporan Kinerja Dosen Ver. 23 Mei 2017 dan Panduan Memakai Laporan Kinerja Dosen.
Silahkan Download :
Link 1 https://goo.gl/M5SD79

RF Optimization Headlines