iklan gbr
Selasa, 02 Agustus 2011
Undangan Presentasi Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi Nasional
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2328:undangan-presentasi-pemilihan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-berprestasi-nasional&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
Written by Firman Rudiansyah
Tuesday, 02 August 2011 16:50
Nomor : 2193/E4.2/2011 Jakarta, 2 Agustus 2011
Lampiran : -
Hal : Undangan Presentasi Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi Nasional
Sesuai BNSP Tahun 2011
Kepada Yth : Daftar Nama Terlampir
Memperhatikan surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemdiknas No. 1847/E4.2/2011 tanggal 18 Juli 2011 perihal Pengumuman Finalis Pemilihan Diktendik Berprestasi Nasional 2011, bersama ini dengan hormat kami mengundang Saudara untuk hadir pada acara sebagaimana dimaksud yang akan diselenggarakan pada :
Terlampir……….
Unduh Surat Undangan :
- Tim Juri Berprestasi
http://www.dikti.go.id/ketenagaan/surat%20juri.pdf
- Peserta Finalis Berprestasi
http://www.dikti.go.id/ketenagaan/surat%20finalis.pdf
Lomba Karya Tulis Dalam Rangka Hari Nusantara 2011
Lomba Karya Tulis Dalam Rangka Hari Nusantara 2011
http://www.kemdiknas.go.id/list_announcement/lomba-karya-tulis-kemham.aspx
02 Agustus 2011
Lomba Karya Tulis Dalam Rangka Hari Nusantara 2011 diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemham).
Tema : " Melalui Peringatan Hari Nusantara, Kita Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam Wadah NKRI Dengan Meningkatkan Kemampuan Pertahanan Dalam Rangka Menuju Negara Maritim "
Pelaksanaan :
Batas Pengiriman Naskah : 29 September 2011
Pengumuman Pemenang : 25 Nopember 2011
Penyerahan Hadiah : 13 Desember 2011
Kententuan Pemenang : Diambil 4 Pemenang dari 10 Nominator
Kategori Peserta :
1. Pelajar : SMA / SEDERAJAT
2. Umum : Mahasiswa dan Masyarakat Umum, TNI, POLRI
Kriteria Penulisan:
- Orisinalitas : Tulisan merupakan hasil dari gagasan dan pikiran penulis dan bukan merupakan hasil Plagiasi
- Kesesuaian dengan tema : Karya yang disampaikan harus sesuai dengan Tema yang telah ditentukan oleh panitia lomba karya tulis.
- Inspiriratif : Karya Tulis dapat memberikan inspirasi dan memberikan nilai positif bagi para pembaca.
- Motivatif : Pembaca termotivasi dan mendapatkan semangat baru sehingga dapat memberikan ide dari karya tulis tersebut.
- Tulisan Obyektif dan Menarik : Karya tulis harus berdasarkan informasi yang ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan serta menarik pembaca untuk mengikuti alur ceritanya.
Ketentuan Penulisan :
1. Naskah diketik dengan Font Arial 12.
2. Ukuran Halaman Kertas A4.
3. Naskah ditulis dengan Spasi 1,5.
4. Panjang Tulisan : Pelajar : ± 2000 Kata dan Umum : ± 2500 Kata.
5. Identitas penulis ditulis terpisah dari naskah karya tulis
6. Satu Perserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karya tulis.
7. Naskah yang dikirimkan bukan naskah yang pernah mendapatkan penghargaan atau sedang diikutkan dalam lomba karya tulis lain.
8. Naskah Karya tulis yang dinyatakan sebagai juara (I S.D III Serta Juara Harapan) Menjadi hak Panitia Lomba.
9. Naskah dikirim paling lambat 29 September 2011 ke alamat panitia lomba karya tulis sebagai berikut :
astri.virgiani@kemhan.go.id
Publikasi
Lomba ini akan dipublikasikan melalui media cetak dan media elektronik nasional.
Hadiah :
Kategori Pelajar :
Juara I : 8 Juta
Juara II : 5 Juta
Juara III : 3 Juta
Juara Harapan : 2,5 Juta
Kategori Umum :
Juara I : 12 Juta
Juara II : 8 Juta
Juara III : 5 Juta
Juara Harapan : 3,5 Juta
Seputar Kelebihan Angka Kredit pada Kenaikan Jabatan Akademik Sebelumnya
Kebetulan tadi malam ada pengunjung web Kopertis menanya cara menghitung kelebihan angka kredit yang bersisa pada kenaikan jabatan akademik sebelumnya. Saat ini dosen ybs sedang mempersiapkan diri untuk mengusulkan kenaikan dari lektor kepala ke GB,lumayan banyak kelebihan angka kredit pada pengusulan terakhir (LK). Saya share untuk teman-teman yang membutuhkan info ini :
Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
Pasal 10 butir no.1 Kepmenkowasbangpan no. 38/1999 menentukan:
komposisi untuk kelebihan angka kredit menjadi:
1. Untuk program pendidikan akademik:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
2. Untuk program pendidikan profesional:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
Adapun % di atas adalah ketentuan kelebihan AK dalam Pasal 10 Kepmenkowasbangpan no. 38/1999
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
Pasal 3 butir 3 menetapkan rumus alokasi kelebihan angka kredit:
"menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian
dilakukan dengan rumus : Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari
selisih kedua kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sementara
untuk menentukan kelebihan angka kredit pada kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan cara : jumlah perolehan angka
kredit dikurangi jumlah angka kredit maksimum pada kegiatan tersebut" :
Penjelasan:
Umpamanya seorang dosen pada kenaikan jabatan akademik Lektor (gol III/d, kum 300) ke Lektor Kepala (gol IV/a, kum 400), PAK yang diperoleh dengan perincian sbb:
Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60
Kegiatan B: Penelitian = 40
Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15
Kegiatan D: Penunjang =10
Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25
Baik kita jabarkan pembagiannya:
Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-30% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-30=30
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-25% x 100= 40-25=15
Bidang C= 15 (Kum yang tersedia)-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =15%)15%x100= 15-15=0
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan B dijumlahkan = 30=15=45 merupakan pembagi, sehingga alokasi kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 30/45 x 25 = 16.67
Untuk bidang B= 15/45 c25= 8,33
Semoga bermanfaat, salam, Fitri