Paparan Sekilas Penghasilan Dosen PNS dan Dosen PTS
Penghasilan dosen PNS:
1) Gaji Pokok menurut Lampiran PP 11 Tahun 2011
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/pns/PP11-2011Lampiran.pdf
2) Tunjangan Keluarga menurut Kepres No. 17 tahun 2000
http://www.beacukai.go.id/library/data/kepres1700.pdf
3) Tunjangan Pangan/Beras menurut PerDirjen No. 67/PB/2010
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/per_67_pb_2010.pdf
4) Tunjangan Dosen
- Tunjangan Jabatan Dosen bagi yang memiliki jabatan akademik, terdapat di Perpres no 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen Lampiran I
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
- Tunjangan tugas tambahan sebagai pimpinan PTN, terdapat di Perpres no. 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen Lampiran II
- Tunjangan Profesi, khusus dan kehormatan dosen bagi yang sudah laksanakan Serdos silakan baca :
PP no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP41-2009Tunjangan.pdf
Permendiknas No. 18 tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen18-2008TunjanganProfesiDosen.pdf
Permendiknas No. 19 tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen19-2009.pdf
5) Tunjangan Khusus
Papua terdapat di Keppres no. 68 tahun 2002
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/kp/2002/068-02.pdf diberikan kepada dosen PNS termasuk CPNS dosen yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua
6 ) Uang makan dan lembur menurut Standar Biaya Umum (SBU) 2011
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%20100%20-%202010%20-%20SBU%202010_3.pdf
Uang makan PNS Rp 20.000
uang makan lembur Rp. 20.000,
uang lembur PNS
Gol I Rp.7.000
Gol II Rp.9.000
Gol III Rp.11.000
Gol IV Rp.13.000
7 ) Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan menurut PP no.25 tahun 1981
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1981/25TAHUN~1981PP.htm
8) Tunjangan Pensiun menurut Lampiran PP 14 Tahun 2011
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP14-2011Lampiran1-8.pdf
9 ) Tunjangan cacat, bantuan kematian, uang duka dan biaya kematian terdapat di PP 12 tahun 1981
http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=40&func=fileinfo&id=1364
10 ) Honor lain-lain, bantuan rapat, pelatihan, seminar, perjalanan dsb silakan baca Standar Biaya Umum (SBU) 2011
11) Berbagai hibah penelitian P2M Dikti atau lembaga lain
12) Beasiswa Dikti seperti Program Pascasarjana di LN, PAR, Sandwith, BPPS dalam negeri atau beasiswa dari pihak di luar Dikti
13 ) Tunjangan Perbaikan Penghasilan/kinerja/remunerasi ( sedang diperjuangkan Kemdiknas)
>>>
Lalu penghasilan apa yang diperoleh dosen PTS?
- Gaji tetap bulanan ( tergantung kemampuan PTS)
- Honor per jam atau per sks ( tergantung kemampuan PTS)
- Uang yudisium bagi dosen penguji
- Uang bimbingan bagi dosen pembimbing
- Uang koreksi kertas ujian
- Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan dari pemerintah bagi yang sudah serdos dan memenuhi persyaratan ( PP no.41 tahun 2009, Permendiknas no. 18 tahun 2008 dan no. 19 tahun 2009)
- Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti atau lembaga lain
- Beasiswa Dikti seperti Program PAR, Sandwith, BPPS dalam negeri atau beasiswa dari pihak di luar Dikti
- Kebebasan menuntut ilmu, tak perlu tunggu 3-4 tahun setelah diangkat jadi dosen. (berbeda dengan Dosen PNS yang harus sabar menanti setelah 2 tahun terhitung pengangkatan sebagai PNS baru bisa studi lanjut baik tugas belajar maupun ijin belajar)
- Pelaksanaan ikatan kerja tak seketat dosen PNS
- Tak dibayangi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS

Kesimpulan:
Menjadi seorang dosen PNS memiliki penghasilan yang tetap karena gaji sudah ditetapkan pemerintah, namun harus cukup bersabar karena selama menjadi CPNS hanya menerima 80% gaji pokok tanpa tunjangan, dan tidak bisa studi lanjut sebelum genap 2 tahun diangkat jadi PNS. Untuk menanti kesempatan Diklat sebagai persyaratan pengangkatan jadi PNS dan penyesuaikan ijazah setelah selesai studi lanjut juga menuntut kesabaran. Seorang dosen PNS yang tidak memiliki jabatan akademik tentu juga tidak berkesempatan diberi tugas tambahan sebagai pimpinan PT.
Tanpa jabatan akademik, apa yang bisa take home adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan . Uang makan dan lembur(jika ada) mungkin tak bisa take home karena dibutuhkan dosen ybs untuk cover makan siang dll. Jadi bisa bayangkan berapa penghasilan yang bisa dibawa pulang?
Seorang dosen PTS bila berezeki bertugas di PTS yang cukup maju dan memiliki penyelenggara yang manusiawi akan memperoleh gaji dosen tetap dan honor ngajar yang cukup lumayan plus berbagai honor seperti jasa membimbing, menguji dsb. Kekurangannya mereka tidak memperoleh uang pensiun dan kesehatan seperti dosen PNS jadi mesti pandai-pandai mengatur penghasilan sedapat mungkin menabung sebagian untuk persiapan kebutuhan di hari depan.

PS: mohon maaf bila terdapat kekeliruan, thanks.

Wassalam, Fitri