iklan gbr

Minggu, 01 Mei 2011

Perbedaan hak dan kewajiban bagi dosen yang tugas belajar dan ijin belajar/To: Bu Siti Resmi

Dear Bu Siti Resmi
Kalo ditanya perbedaan jelas berbeda, hal ini bisa diuraikan seperti ini:
Dalam segi hak:
1) Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan ijin belajar dari biaya sendiri atau donator di luar instansi (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
2) Dosen tugas belajar dibebastugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan tetap peroleh tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
3) Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk dosen PNS)
4) Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
5) Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen, sementara yang ijin belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa
Pasca juga tak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
Dalam segi kewajiban ( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
1) Dosen tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan beban kerja dosen sedangkan yang ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD apabila statusnya dosen tetap
2) Yang tugas belajar dibebastugaskan maka tak wajib melaksanakan kegiatan tridharma, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan maka kegiatan tridharma wajib dilaksanakan.
3) Serdos itu wajib bagi dosen, namun yang tugas belajar tidak wajib diikut sertakan, sementara yang ijin belajar bila persyaratan sudah cukup bisa diikut-sertakan.

Bacaan:
Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian
Kementerian Pendidikan Nasional (beliau adalah pejabat Dikti yang berwenang dalam pemberian tugas belajar)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
Pemberhentian tunjBaca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4
Sekian penjelasanku,
Wassalam, Fitri

To: DiktiGroup@yahoogroups.com
From: sitiresmiamp@yahoo.com
Date: Sat, 30 Apr 2011 19:09:44 -0700
Subject: Re: [DG] Hak Dosen PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar


Apakah ada perbedaan hak dan kewajiban bagi dosen yang studi lanjut Tugas Belajar dan Ijin Belajar? Mohon dalam peraturan apa hal tersebut dimuat?

2 komentar:

  1. Terima kasih buat Artikel tentang Tugas dan kewajiban yang sederhana ini. Salam kenal dari admin Kabar Guruku buat semua pengunjung laman ini. Oya simak juga Info Sekolah dan Kabar Islam yang selalu update dari kami.

    BalasHapus
  2. Kok beda dengan penjelasan di sini, ya.
    https://pmblab.wordpress.com/2014/03/02/q-a-apakah-publikasi-ilmiah-dosen-selama-melakukan-studi-s2-atau-s3-bisa-diklaim-untuk-kenaikan-pangkat-dosen/

    BalasHapus

RF Optimization Headlines