iklan gbr

Jumat, 01 November 2019

Dasar Hukum Kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2PT atau Kopertis)

Dasar Hukum:

Kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2PT atau Kopertis) diatur dalam UU no. 12 Tahun 2012  pasal 57.

Peraturan Pelaksana:

  1. Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  2. Perpres no. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kemebterian Negara 
  3. Perpres no. 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2014  
  4. Permenristekdikti no.15 Tahun 2018 tentang Layanan dan Tatakerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) atau di SINI
  5. Permenristekdikti no. 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
  6. Permenristekdikti no. 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A
  7. Keputusan Menteri 142/M/KPT/2019 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemristekdikti 
  8. Keputusan Menteri 382/M/KPT/2018 Daftar Nominatif PNS yang Menduduki Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kemenristekdikti 
  9. Edaran Sesjen No. 3 Tahun 2019 tgl 31 Okt 2019 tentang Tata Kelola Naskah Dinas dan Anggaran di Lingkungan Kemdikbud
Peraturan perundangan sebelumnya yang mengatur kewenangan WASDALBIN LLDIKTI (sebelumya bernama Kopertis ) bisa dapat di SINI

RF Optimization Headlines