iklan gbr

Jumat, 01 November 2019

Dasar Hukum Kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2PT atau Kopertis)

Dasar Hukum:

Kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2PT atau Kopertis) diatur dalam UU no. 12 Tahun 2012  pasal 57.

Peraturan Pelaksana:

  1. Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  2. Perpres no. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kemebterian Negara 
  3. Perpres no. 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2014  
  4. Permenristekdikti no.15 Tahun 2018 tentang Layanan dan Tatakerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) atau di SINI
  5. Permenristekdikti no. 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
  6. Permenristekdikti no. 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A
  7. Keputusan Menteri 142/M/KPT/2019 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemristekdikti 
  8. Keputusan Menteri 382/M/KPT/2018 Daftar Nominatif PNS yang Menduduki Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kemenristekdikti 
  9. Edaran Sesjen No. 3 Tahun 2019 tgl 31 Okt 2019 tentang Tata Kelola Naskah Dinas dan Anggaran di Lingkungan Kemdikbud
Peraturan perundangan sebelumnya yang mengatur kewenangan WASDALBIN LLDIKTI (sebelumya bernama Kopertis ) bisa dapat di SINI

Rabu, 11 September 2019

Kuliah Umum bersama Staf Khusus Menteri Ristekdikti, Dr. KH Abdul Wahid Maktub

Posted: 10 Sep 2019 02:04 AM PDT
Sambutan Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon pada Kuliah Umum “Pencegahan Aksi Radikalisme dan Terorisme”
Ambon – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon mendapat kehormatan besar atas kunjungan Staf Khusus Menteri Ristekdikti Bapak Dr. KH. Abdul Wahid Maktub pada hari Selasa (10/10) di kantor LLDIKTI Wilayah XII Ambon. Kunjungan Staf Khusus Menteri Rristekdikti beserta rombongan ke kantor LLDIKTI Wilayah XII tersebut tidak lain untuk memberikan kuliah umum bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XII Ambon khususnya yang berada di kota Ambon.  Adapun tema yang diangkat pada kuliah umum yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu adalah “Peran pendidikan tinggi dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme”. Kuliah umum yang dipandu oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah XII Ambon tersebut dihadiri sebanyak 176 mahasiswa sebagai peserta yang datang dari berbagai perguruan tinggi swasta yang berada di kota ambon.

Pada kesempatan tersebut, Dr. KH Abdul Wahid Maktub dalam materinya menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi Negara super power jika segala tantangan dapat dihadapi dengan cara menyikapi respon dengan benar dan bagaimana kita dapat merubah diri kita yang dulu hopeless menjadi hopefull.
Menurutnya, kekompakan akan terjadi jika ada rasa cinta kepada tanah air karena Indonesia penuh dengan keindahan. “Orang Ambon jangan hanya cinta Ambon tapi harus juga cinta Indonesia”, ujar Gus Wahid sapaan  akrabnya.
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus dapat mengadaptasi diri dengan perubahan, mencari cara baru, pendekatan baru, kerjasama baru karena itu perguruan tinggi harus berani mandiri. Dalam abad 21 kita harus kritis, dapat memecahkan masalah, kreatif, inisiatif tidak hanya terpaku pada satu cara, melek terhadap teknologi, bisa menganalisis dan memberikan solusi.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si yang turut hadir pada acara tersebut memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kuliah umum tetang radikalisme dan terorisme. Dalam sambutannya Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si menyampaikan bahwa NKRI dan pancasila merupakan ideologi yang tidak bisa ditawar oleh ideologi apapun yang ada di muka bumi ini meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai rongrongan sana sini atau isu-isu yang ada untuk menggoyahkan NKRI dan pancasila itu sendiri. “Oleh karena itu kuliah umum ini merupakan konsep dari pemerintah melalui Pak Menteri tentang bagaimana menangkal isu-isu radikalisme dan terorisme ini harus tersampaikan ke mahasiswa” sambung Muhammad Bugis.
Harapan beliau, semoga  kuliah umum ini tidak menjadi kuliah umum semata di mata mahasiswa  tetapi melalui kuliah umum ini bisa memberikan  petunjuk kepada mahasiswa sebagai benteng terakhir untuk masyarkat pada umumnya dan perguruan tinggi pada khususnya untuk bisa menangkal isu-isu yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme yang meresahkan NKRI dan pancasila kita.
Setelah memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dalam lingkungan LLDIKTI Wilayah XII Ambon khususnya PTS yang berada di Ambon dan makan siang bersama di Kantor LLDIKTI Wilayah XII Ambon, Bapak Dr. KH Abdul Wahid beserta rombongan langsung bertolak ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku guna melakukan pertemuan dengan Bapak Gubernur Provinsi Maluku.(put)
Download materi kuliah umum di sini

Sabtu, 20 Juli 2019

How to write scientific journal articles for publication: Tools & strategies

How to write scientific journal articles for publication: 
Tools & strategies for students, Supervisors & Advisors https://buff.ly/2xOhbvM

Kamis, 18 Juli 2019

Bimbel online dan ini GRATIS TK, PAUD, SD, SMP, SMA

Informasi untuk warga yang masih mempunyai kluarga yg duduk di sekolah tingkat TK, PAUD, SD, SMP, SMA.
Sekarang lagi booming mengenai bimbel online seperti “Ruang Guru” tapi berbayar.

Nah, pemerintah (Kemendikbud) juga menyediakan bimbel online dan ini GRATIS.
Materi, soal-soal dan video belajarnya juga komplit.
Guru-gurunya juga pilihan dan berprestasi.

Bisa dilihat di web :
“Rumah Belajar”
belajar.kemdikbud.go.id

Selasa, 28 Mei 2019

Step by Step Lulus SERDOS

Step by Step Lulus SERDOS
1. Punya NIDN
2. Punya JAFA, Minimal Asisten Ahli
3. Punya SK Inpassing
4. Didaftarkan sehingga masuk data D1 (eligible)
5. Masuk data D2 pada RISTEKDIKTI
6. Melakukan Verifikasi Data
7. Masuk data D3, dinyatakan sebagai dosen yang disertifikasi (DYS)
8. DYS ini, kemudian diusulkan oleh Kopertis (bagi Dosen Swasta). Kopertis dalam hal ini disebut PTPU (Perguruan Tinggi Pengusul).
9. Dosen dinyatakan masuk pada data D4, sebagai peserta serdos. Selanjutnya diminta melakukan proses verifikasi (mulai validasi data, mengikuti tes TPA dan TOEP, mengikuti sosialisasi, penilaian persepsional). Jika lulus, maka akan masuk pada data D5.
10. Selanjutnya, mengisi portofolio, deskripsi diri, dll.
11. Dosen dinilai oleh PTPS (Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi), hal ini ditunjuk langsung oleh RISTEKDIKTI/Panitia Serdos. Penilaian dilakukan oleh asesor.
12. Hasil penilaian akan dilakukan yudisium tingkat nasional. Bagi dosen yang lulus, makan akan masuk pada data Dosen yang tersertifikasi.
13. Pengumuman kelulusan Serdos. Jika dinyatakan lulus, maka dosen menunggu diterbitkannya sertifikat pendidik oleh PTPS. Jika dinyatakan tidak lulus, maka dosen akan diikutkan serdos pada tahun berikutnya.
14. Setelah sertfikat pendidik terbit, maka dilakukan pemberkasan pada Kopertis untuk kelengkapan data dan pengisian BKD pada aplikasi yang telah disediakan.
15. Tunjangan Serdos dapat cair.

Jumat, 26 April 2019

Materi Doctoral Bootcamp (full version)

Materi Doctoral Bootcamp (full version)
—————————-
Alhamdulillah acara hari ini berlangsung lancar. Predoctoral Bootcamp APTIKOM dan Fortei, supported by IEEE Indonesia Section dan IEEE SMC Society Indonesia Chapter. Materi yang saya sampaikan tak jauh berbeda dengan versi sebelumnya, hanya best practices dan ceritanya yang ditambah(lihat link di bawah, free to access). Semoga bermanfaat:

A Brief Overview on Predoctoral Preparation (Informatics Doctoral Bootcamp 2017):
https://www.slideshare.net/macsuntzu/01persiapan-studi-s3-informatics-doctoral-bootcamp-2017

Perspective on HCI Research and Introduction to Eye Tracking (Informatics Doctoral Bootcamp 2017):
https://www.slideshare.net/macsuntzu/02perspective-on-hci-research-and-introduction-to-eye-tracking-informatics-doctoral-bootcamp-2017

How to Develop Good Research Idea (Informatics Doctoral Bootcamp 2017):
https://www.slideshare.net/macsuntzu/03how-to-develop-good-research-idea-informatics-doctoral-bootcamp-2017-83748434

How to Deliver Good Research Proposal (Informatics Doctoral Bootcamp 2017):
https://www.slideshare.net/macsuntzu/04how-to-deliver-good-research-proposal-informatics-doctoral-bootcamp-2017
Crafting Better Scientific Publications (Informatics Doctoral Bootcamp 2017):
https://www.slideshare.net/macsuntzu/05crafting-better-scientific-publications-informatics-doctoral-bootcamp-2017
———————————————-
Info dana hibah, riset pendidikan tinggi, dan teknologi kecerdasan buatan (AI)
———————————————-
👍 Like and follow: http://fb.com/WibiramaSunu
👉 Subscribe: http://youtube.com/wibirama
=========================

Jumat, 05 April 2019

Tips berkaitan dengan Scopus ID

Bapak/Ibu, berikut adalah beberapa tips berkaitan dengan Scopus ID :
1. Bagaimana Cara Mendapatkan Scopus ID dan Mencari Jurnal Terindeks Scopus? https://m.youtube.com/watch?v=Be-hSRY9Fsg
2. Bagaimana Mengetahui Scopus ID Penulis dengan 1 Dokumen di Scopus?
https://m.youtube.com/watch?v=tPm83CGILDE
3. Cara Menghapus Dokumen di Scopus ID
https://m.youtube.com/watch?v=m6RAgg5oS4M
4. Cara Menambahkan/Mengklaim Dokumen yang Masuk ke Scopus ID Penulis Lain
https://m.youtube.com/watch?v=F9EbydKKAk4
5. Cara Menggabungkan Dua atau Lebih Scopus ID untuk Penulis yang Sama
https://m.youtube.com/watch?v=8HuXaxgktyk

Selasa, 19 Maret 2019

Buku Panduan ttg Isian Serdos 2019

Buku panduan ttg isian serdos 2019...semuanya lengkap dijelaskan termasuk bagaimana menentukan penilaian rekan sejawat, atasan, & mahasiswa..
https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/1Rzi2MVwTvqOTuZwZuHQsAa0koUHK6rg3?usp=sharing

Sabtu, 05 Januari 2019

Rakernas Kemenristekdikti 2019 Lahirkan Tujuh Fokus Rekomendasi

Nomor : 3/SP/HM/BKKP/I/2019

*Rakernas Kemenristekdikti 2019 Lahirkan Tujuh Fokus Rekomendasi*

Kemenristekdikti mengawali kinerja di tahun 2019 dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 di Universitas Diponegoro, Semarang. Rakernas 2019 ini mengambil tema "Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu" dan akan berlangsung dari Kamis, 3 Januari - Jumat, 4 Januari 2019.

Rakernas 2019 ini dihadiri sekitar 350 peserta yang berasal dari pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Kemenristekdikti mulai dari, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenristekdikti, Kepala LPNK dalam koordinasi Kemenristekdikti, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Ketua Komisi VII, Ketua Komisi X, Ketua DPD RI, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Balitbang/Deputi Kementerian terkait, BUMN, serta instansi terkait lainnya.

Hasil dari beberapa panel diskusi, berikut adalah beberapa kesimpulan kebijakan Kemenristekdikti 2019:
*Pembelajaran dan Kemahasiswaan*
a. Penyesuaian sistem dan kurikulum yang diintegrasikan dengan sistem pembelajaran online ataupun blended learning tanpa menambah SKS. Penyesuaian ini termasuk fleksibilitas dalam penerapan model semester atau triwulan.
b. Penyiapan kebutuhan lulusan pendidikan tinggi yang memiliki kompetensi dan kemampuan kerja dan sikap kerja (employability) dengan pemberian sertifikasi, peningkatan prestasi kemahasiswaan, dan pemberian pengalaman profesional.
c. Pembentukan sikap mahasiswa dan lulusan yang toleran, empatik, menghargai ragam budaya, dan cinta tanah air yang perlu diintegrasikan dengan pendidikan anti korupsi dan bela negara dalam kurikuler, kokurikuler, atau ekstra kulikuler.
d. Pengajuan pembukaan prodi inovatif untuk bidang ilmu yang menjadi prioritas negara, yang saat ini dijamin mudah dan cepat, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
e. Kemitraan dengan industri dalam perumusan kurikulum, pelaksanaan teaching industry, program multi entry multi exit system (MEME), dan magang industri, dan penjaminan mutu untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi yang bermutu.

*Kelembagaan Iptek dan Dikti*
Perguruan Tinggi harus melakukan :
1. Penyesuaian Prodi dan Kurikulum dengan mengintegrasikan literasi baru untuk merespon Revolusi Industri 4.0
2. Penyiapan diri menyambut beroperasinya perguruan tinggi luar negeri
3. Untuk perguruan tinggi vokasi:
a. Pembuatan rencana revitalisasi yang detil dan komprehensif
b. Pengimplementasian program MEME
c. Pembukaan prodi baru kekinian sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri
4. Lembaga litbang agar meningkatkan akreditasi kelembagaannya

*Sumber Daya Iptek dan Dikti*
1. Relevansi Pengembangan SDM dan Kebutuhan Prioritas Pembangunan
Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Tinggi agar menjadi acuan/pedoman bagi perguruan tinggi dan LPNK dalam mengevaluasi serta mengembangkan program dan kebijakan, baik melalui analisis kebutuhan kualifikasi maupun kompetensi SDM (pendidik, tenaga kependidikan, peneliti, dan perekayasa).
2. Kebijakan terkait Homebase Dosen
a. Perguruan tinggi dan LPNK perlu mengevaluasi kualifikasi dan kompetensi SDM (pendidik, tenaga kependidikan, profesional, peneliti, dan perekayasa). Terutama dalam memantau beban kinerja SDM-nya berbasis full time equivalent (Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh/EWMP) yang nantinya diterapkan sebagai dasar rekomendasi pembukaan program studi dan sharing sumber daya manusia, baik pada Pendidikan Tinggi maupun sumber daya manusia dari LPNK, atau lembaga lainnya.
b. Sistem informasi sumberdaya terintegrasi (Sister) agar digunakan sebagai sarana monitoring dan evaluasi serta kenaikan pangkat bagi dosen di perguruan tinggi.
3. Sarana Prasarana Pembelajaran Mutakhir
a. Perguruan tinggi segera menyiapkan proses pembelajaran model daring dengan memanfaatkan sarana dan prasarana khas era revolusi industri 4.0 (smart class room, augmented reality, artificial intelligence, virtual reality, data analytic, dan 3D printing) yang sifatnya tidak hanya ber
fokus pada peningkatan akses dan mutu, tetapi juga efisiensi proses pembelajaran.
b. Perguruan tinggi harus mempersiapkan SDM yang memahami 4 komponen keilmuan: 1) mengubah mindset dan talent; 2) memiliki pemahaman humanity; 3) memiliki kompetensi minimal 4C yang terampil dalam pemanfaatan sarana dan prasarana di era revolusi industri 4.0, dan; 4) memiliki kompetensi teknis praktis yang difasilitasi melalui berbagai program peningkatan kompetensi.
c. Perguruan tinggi dan LPNK perlu memanfaatkan sumber daya manusia (expert) di tataran praktis seperti pada bidang industri, perbankan, kesehatan, dan bidang lainnya yang selaras dengan kebutuhan program studi atau perguruan tinggi.
d. Perguruan tinggi dan LPNK perlu mengembangkan resource sharing khas era revolusi Industri 4.0 dan revolusi industri yang lebih tinggi, yang mendukung proses pembelajaran dan penelitian yang dapat mendongkrak potensi ilmu pengetahuan Indonesia.
4. Rekrutmen Dosen
Perguruan Tinggi agar menyiapkan skema multi-rekrutmen SDM (dosen, peneliti dan perekayasa) yang sumber dayanya telah disiapkan oleh Kemenristekdikti melalui program beasiswa PMDSU dan LPDP, atau program lainnya.

*Riset dan Pengembangan*
1. Pimpinan perguruan tinggi (PT), L2Dikti, dan LPNK agar lebih meningkatkan kualitas publikasi dengan antara lain mendorong para dosen dan peneliti serta mahasiswa untuk melakukan publikasi pada jurnal yang bereputasi.
2. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar memaksimalkan pemanfaatan SINTA untuk berbagai kegiatan di lingkungannya masing-masing.
3. Pimpinan PT dan lembaga penelitian harus mendorong para peneliti untuk memperhatikan karya ilmiah lain baik dari peneliti dari luar negeri maupun luar negeri untuk menjadi referensi penelitian yang dikembangkan.
4. Dirjen terkait agar segera menyelesaikan regulasi untuk semakin meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan Sinta, baik untuk kepentingan akademis (kenaikan pangkat, renumerasi, dan sebagainya) maupun kepentingan pendukung terkait lainnya.
4. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar semakin mendorong para pihak terkait semakin meningkatkan output risbang dalam bentuk KI (seperti Paten, Hak Cipta dan lainnya) dan prototipe lebih dari Technology Readiness Level (TRL) 6.
5. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar meningkatkan kerjasama pemanfaatan alat laboratorium dan kerjasama sumberdaya riset dan pengembangan
6. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar berkoordinasi dengan unit yang ditugasi dalam menelaah dan mempertajam program dan anggaran risbang berdasarkan Perpres 38/2018.

*Inovasi*
1. Perguruan Tinggi (PT) agar mempersiapkan implementasi RPERMEN Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi dengan cara:
a. Memasukan ke dalam renstra PT
b. Mempersiapkan sumber daya yang diperlukan
c. Membangun jejaring dengan partner potensial tersebut di atas
2. Aktor Inovasi terutama yang merupakan stakeholders Ditjen Penguatan Inovasi (PT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau LPNK, bisnis dan komunitas) wajib menggunakan Tingkat Kesiapan Inovasi (KATSINOV) sebagai alat ukur produk inovasi dan calon produk inovasi sebagai sarana penentuan kebijakan.
3. Para pemangku kepentingan di bidang teknologi wajib untuk berperan aktif dan bersinergi, saling mengontrol dan mengisi untuk membangun Sistem Nasional Audit Teknologi yang mampu mengarahkan bagi terbentuknya Lembaga Auditor Teknologi profesional yang didukung oleh Auditor Teknologi yang kompeten dan bersertifikat, serta mampu membangun dan membina pengembangan kompetensi dan profesionalisme auditor teknologi.
4. PT, LPNK, bisnis dan komunitas untuk mempercepat tercapainya tujuan negara perlu membangun strategi dan kemauan politik negara yang kuat untuk mengembangkan sistem inovasi nasional dan sistem inovasi daerah melalui:
a. Penguatan iklim inovasi yang kondusif;
b. Penguatan sinergi pelaku inovasi;
c. Penguatan inovasi di badan usaha
d. Penciptaan pasar produk inovasi;
e. Pendanaan inovasi;
6. Penumbuhan budaya inovasi
7. Pengukuran dan penetapan kapasitas inovasi.
5. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perlu menyusun kebijakan, mendampingi, dan memfasilitasi pe
nugasan khusus dalam pengembangan teaching industry di perguruan tinggi dengan rencana aksi:
a. Tahun 2019, Blue Print Teaching Industry penugasan khusus bagi perguruan tinggi
b. Program pengembangan teaching industry, untuk penugasan khusus masuk dalam Renstra Kemenristekdikti dan Renstra setiap Perguruan Tinggi periode 2020 – 2024
6. Perguruan tinggi agar mengembangkan teaching industry untuk mendukung pengembangan klaster inovasi yang berbasis pada produk unggulan daerah dengan mengingtegrasikan kapasitas dan sumberdaya di perguruan tinggi, baik dalam bentuk start-up maupun dalam bentuk kolaborasi dengan industri dan pemerintah daerah.
7. Perguruan tinggi agar mendorong pemanfaatan inkubasi teknologi untuk melahirkan start-up unggulan dari hasil penelitian dan pengembangan, melalui pemanfaatan pendanaan riset atau pengabdian masyarakat.
8. Perguruan Tinggi agar membentuk UNIMART (University Market), sebagai showroom untuk memasarkan produk perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi digital.
9. Reformasi Birokrasi
10. Pimpinan PTN agar melakukan right sizing organisation, memperbaiki proses bisnis organisasi, dan mengurangi jumlah dosen yang menduduki jabatan admisitratif
11. Pimpinan PTN dan LLDikti agar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
12. Pimpinan PTN agar membentuk dan memberdayakan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai sarana pemberian layanan secara terpusat kepada masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
13. Pimpinan PTN dan LLDIKTI agar meningkatkan produktivitas dosen (jumlah publikasi) serta meningkatkan utilisasi penggunaan ruangan dan sarana-prasarana bersama.

*Pengawasan Internal Kemenristekdikti*
1. Pimpinan Unit Kerja agar mengoptimalkan Peran Satuan Pengawas Internal sebagai konsultan dan quality assurance di Unit Kerja masing-masing.
2. Pimpinan Unit Kerja segera melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Hasil Pengawasan Internal dan Eksternal serta melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal.
3. Pimpinan Unit Kerja agar segera melakukan Updating Data Wajib Lapor LHKPN dan melakukan Pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu sesuai Permenristekdiki Nomor 43 Tahun 2015.
4. Pimpinan Unit Kerja agar mencanangkan serta melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK maupun WBBM.

Rakernas 2019 diikuti sekitar 350 peserta yang berasal dari pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Kemenristekdikti mulai dari, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenristekdikti, Kepala LPNK dalam koordinasi Kemenristekdikti, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Ketua Komisi VII, Ketua Komisi X, Ketua DPD RI, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Balitbang/Deputi Kementerian terkait, BUMN, serta instansi terkait lainnya.


Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

RF Optimization Headlines