Dosen honorer di PTN termasuk honorer kategori satu kalo sumber pembayaran gajinya berasal dari APBN/APBD/Dipa PTN, termasuk honorer kategori 2 bila dibiayai dari dana non APBN/APBD.
Dosen Honorer/dosen tamu/dosen tidak tetap/dosen kontrak bisa dikategori sebagai dosen tetap dalam laporan Epsbed untuk kegunaan perpanjang ijin penyelenggara prodi dan akreditasi Ban-PT bila kontraknya mimimal 5 tahun, itu ada tercantum di Kepmendikbud no. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi bersama lampirannya, pasal 8 butir 3.
Hak dan Kewajibannya sesuai dengan kontrak yang dibuat atas kesepakatan bersama dengan pimpinan PT.
Produk hukum yang terkait prioritas honorer diangkat jadi CPNS bisa baca di :
56 Tahun 2012: Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Perka BKN no. 9 Tahun 2012: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS
Perka BKN no. 13A tahun 2006: Petunjuk Penetapan NIP CPNS (di sini ada disinggung prestasi masa kerja lalu bisa disetarakan)
Kepka BKN no. 11 Tahun 2002: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar