iklan gbr

Tampilkan postingan dengan label Aturan hak dan kewajiban dosen kontrak (honorer di ptn). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aturan hak dan kewajiban dosen kontrak (honorer di ptn). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Oktober 2012

Aturan hak dan kewajiban dosen kontrak (honorer di ptn)

Dosen honorer di PTN termasuk honorer kategori satu kalo sumber pembayaran gajinya berasal dari APBN/APBD/Dipa PTN, termasuk honorer kategori 2 bila dibiayai dari dana non APBN/APBD.

Dosen Honorer/dosen tamu/dosen tidak tetap/dosen kontrak bisa dikategori sebagai dosen tetap dalam laporan Epsbed untuk kegunaan perpanjang ijin penyelenggara prodi dan akreditasi Ban-PT bila kontraknya mimimal 5 tahun, itu ada tercantum di Kepmendikbud no. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi bersama lampirannya, pasal 8 butir 3.

Hak dan Kewajibannya sesuai dengan kontrak yang dibuat atas kesepakatan bersama dengan pimpinan PT.

Produk hukum yang terkait prioritas honorer diangkat jadi CPNS bisa baca di :
56 Tahun 2012: Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Perka BKN no. 9 Tahun 2012: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS
Perka BKN no. 13A tahun 2006: Petunjuk Penetapan NIP CPNS (di sini ada disinggung prestasi masa kerja lalu bisa disetarakan)
Kepka BKN no. 11 Tahun 2002: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang  Pengadaan PNS

RF Optimization Headlines