iklan gbr

Selasa, 28 Agustus 2012

Permendikbud no.59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional

Permendikbud no.59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional

Permendikbud ini terhitung sejak ditetapkan tanggal 15 Agustus 2012 telah membatalkan :
a. Permendiknas nomor 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT
b. Permendiknas nomor 29 tahun 2005 tentang BAN-S/M; dan
c. Permendiknas nomor 30 Tahun 2005 Tentang BAN-PNF

Perhatikan pasal 3 butir (5) menetapkan:
Ketua dan Sekretaris BAN harus bekerja penuh waktu.

Perhatikan pasal 4 butir 7, bila pada Permendinas sebelumnya dibenarkan mengangkat kembali sedikit 4 orang maka pada Permendikbud ini ditetapkan:
(7) Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN- PNF karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Menteri mengangkat kembali paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.

Perhatikan pasal 5:
Persyaratan keanggotaan BAN ditambah:
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya

Perhatikan pasal 6 butir (5)penyebab penggantian keanggotaan di tambah:
c. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik;

Perhatikan Pasal 8 ini sudah mencakup Ketentuan Permendiknas no.6 tahun 2010 sebelumnya:
(1) Pelaksanaan akreditasi pada program dan satuan pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila program dan satuan
pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang.
(3) Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
(4) Program dan satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF sesuai kewenangannya.

Perhatikan jika di Permendiknas no. 28 tahun 2005 tentang BAN-PT Pasal 13 ada disinggung LEMBAGA ARKREDITASI MANDIRI PERGURUAN TINGGI (LAM-PT), di Permendikbud ini tak disinggung, atau mungkin akan disinggung di Permendikbud tersendiri.

Perhatikan jika di Permendiknas no. 28 tahun 2005 tentang BAN-PT pasal 11 menjelaskan Biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah. Di Permendikbud BAN yang baru justru tak ada ditemukan penegasan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RF Optimization Headlines