Permendikbud no.59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
Permendikbud ini terhitung sejak ditetapkan tanggal 15 Agustus 2012 telah membatalkan :
a. Permendiknas nomor 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT
b. Permendiknas nomor 29 tahun 2005 tentang BAN-S/M; dan
c. Permendiknas nomor 30 Tahun 2005 Tentang BAN-PNF
Perhatikan pasal 3 butir (5) menetapkan:
Ketua dan Sekretaris BAN harus bekerja penuh waktu.
Perhatikan pasal 4 butir 7, bila pada Permendinas sebelumnya dibenarkan mengangkat kembali sedikit 4 orang maka pada Permendikbud ini ditetapkan:
(7) Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN- PNF karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Menteri mengangkat kembali paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
Perhatikan pasal 5:
Persyaratan keanggotaan BAN ditambah:
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya
Perhatikan pasal 6 butir (5)penyebab penggantian keanggotaan di tambah:
c. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik;
Perhatikan Pasal 8 ini sudah mencakup Ketentuan Permendiknas no.6 tahun 2010 sebelumnya:
(1) Pelaksanaan akreditasi pada program dan satuan pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila program dan satuan
pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang.
(3) Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
(4) Program dan satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF sesuai kewenangannya.
Perhatikan jika di Permendiknas no. 28 tahun 2005 tentang BAN-PT Pasal 13 ada disinggung LEMBAGA ARKREDITASI MANDIRI PERGURUAN TINGGI (LAM-PT), di Permendikbud ini tak disinggung, atau mungkin akan disinggung di Permendikbud tersendiri.
Perhatikan jika di Permendiknas no. 28 tahun 2005 tentang BAN-PT pasal 11 menjelaskan Biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah. Di Permendikbud BAN yang baru justru tak ada ditemukan penegasan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar