Tak ada, ketentuan mengenai senat diatur dalam Statuta, pedoman statuta yang baru belum ada (mungkin dengan sudah disahkannya UU PT tgl 13 Juli 2012), yang ada cuma Permendiknas no. 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi yang merupakan keturunan dari PP no. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010).
Selama tahun 2011 hanya ada 3 PT yang telah merubah Statuta mereka dengan berpedoman pada PP 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Jo PP 17 Tahun 2010
yaitu Unnes dengan Permendikbud no. 8 tahun 2011, UNY dengan Permendikbud no. 34 tahun 2011 dan Unsrat dengan Permendikbud no. 61 tahun 2011. Ketiga Permendikbud ini ada jelaskan tugas dan kewenangan Senat PT dan Fakultas, namun tak ada disinggung masa jabatan Senat PT, hanya ada singgung Pengaturan dan pemilihan terkait Senat akan diatur dengan peraturan senat (berarti PT yang menetapkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar