iklan gbr

Rabu, 31 Oktober 2012

Lanjutan Penataan Sistem Diktendik (241 PTS terindikasi Memiliki Dosen Double Status)

Surat Edaran Direktur Diktentik no. 2844/E4.1/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah mengumumkan 62 PTS yang diduga tidak jujur sehingga perlu validasi dan diberi sanksi. 
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/10/Penataan-Sistem-Pendidik.pdf

Malam ini di website Dikti diumumkan lagi lanjutan (lampiran berikutnya) dari surat edaran tsb di atas, sebanyak 241 PTS terindikasi memiliki dosen double status/terindikasi berprofesi Guru, ini surat edaranya:

Perguruan Tinggi yang memiliki dosen yang terindikasi guru
http://www.dikti.go.id/?p=6624&lang=id

Oleh Dedi Triyanto - 31 October 2012 

Nomor : /E4.1/2012 Jakarta, September 2012

Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kepada Yth : Koordinator Kopertis Wilayah I – XII

Dalam rangka mewujudkan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi yang baik dan kredibel sesuai amanah UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai berikut :

1 ) Identitas kunci dosen tetap adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan identitas kunci dosen tidak tetap adalah Nomor Urut Pengajar (NUP).
2 ) Seluruh dosen tidak tetap yang saat ini memiliki NIDN, diganti identitas kuncinya dengan NUP.
3 ) Ditjen Dikti menghargai kinerja Saudara pada validasi data dosen di tahun 2011 sehingga sejumlah 40.000 dosen tetap teridentifikasi sebagai dosen tidak tetap, namun demikian kami masih menemukan sejumlah PT belum melakukan validasi secara jujur dan benar (daftar terlampir).
4 ) Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti untuk sementara selama 1(satu) tahun menghentikan layanan pendidik dan tenaga kependidikan kepada PT sebagaimana disebutkan pada angka 3 sampai ditaatinya validasi data dosen.
5 ) Kepada PT sebagaimana disebutkan pada angka 3, disediakan validasi data dosen di laman http://evaluasi.dikti.go.id, dan setiap PT dapat melakukan validasi ulang secara online melalui staf operator masing-masing.
6 ) Kejujuran dan keseriusan PT di dalam melakukan validasi menjadi kunci keberhasilan penataan ini dan diharapkan seluruh PT terkait dapat menyelesaikan validasi ulang dalam satu putaran dengan penuh tanggung jawab.
7 ) Seluruh validasi ulang dari PT akan diperiksa oleh Ditjen Dikti, dan jika PT berhasil memvalidasi ulang sebagaimana pada angka 6, maka kepada PT tersebut berlaku ketentuan angka 4 terhitung sejak tanggal diselesaikannya validasi ulang oleh PT
8 ) Jika PT menyelesaikan validasi ulang dalam n putaran, maka layanan Diktendik akan dihentikan selama n tahun terhitung sejak tanggal diselesaikannya validasi ulang oleh PT.

Perlu disampaikan bahwa saat ini Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen PendidikanTinggi telah mengintegrasikan data guru, dosen, PNS dan pegawai tetap lainnya seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Demikian hal ini disampaikan untuk ditindaklanjuti. Terimakasih atas kerjasama Saudara

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

TTD

Supriadi Rustad

NIP. 196001041987031002

Tembusan :

Dirjen Pendidikan Tinggi
Sesditjen Pendidikan Tinggi
Kabag. PDPT Ditjen DIKTI

Lampiran : DAFTAR PT DOUBLE STATUS yang memiliki dosen double status/terindikasi Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RF Optimization Headlines