Dasar Hukum:
Kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2PT atau Kopertis) diatur dalam UU no.
12 Tahun 2012 pasal 57.
Peraturan Pelaksana:
- Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Perpres no. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kemebterian Negara
- Perpres no. 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2014
- Permenristekdikti no.15 Tahun 2018 tentang Layanan dan Tatakerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) atau di SINI
- Permenristekdikti no. 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
- Permenristekdikti no. 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A
- Keputusan Menteri 142/M/KPT/2019 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemristekdikti
- Keputusan Menteri 382/M/KPT/2018 Daftar Nominatif PNS yang Menduduki Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kemenristekdikti
- Edaran Sesjen No. 3 Tahun 2019 tgl 31 Okt 2019 tentang Tata Kelola Naskah Dinas dan Anggaran di Lingkungan Kemdikbud
Peraturan perundangan sebelumnya yang mengatur kewenangan WASDALBIN LLDIKTI (sebelumya bernama Kopertis ) bisa dapat di
SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar