iklan gbr

Minggu, 01 Mei 2011

Salinan Draf RUU Pendidikan Tinggi versi Maret 2011

Salinan Draf RUU Pendidikan Tinggi versi Maret 2011

Wednesday, April 27, 2011 10:33 PM
From:
Add sender to Contacts
To:
diktigroup@yahoogroups.com

Dear All,
Draft RUU Perguruan Tinggi yang pada Feb 2011 terdiri dari 82 pasal oleh Panja RUU PT terus dilakukan pembahasan intensif, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi sehingga pada 20 Maret sudah berkembang menjadi 8 bab 122 pasal, kemudian di awal April 2011 dipadatkan lagi menjadi 12 bab 102 pasal. Draf RUU PT revisi terakhir ini sudah disetujui Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (4/4).

Saya tidak dapat RUU PT versi terakhir yang terdiri dari 12 bab 102 pasal, yang ada di tangan adalah yang terdiri dari 8 bab 122 pasal (posting Pak Prapto Nugroho di milis evaluasi sore ini, TQ), bagi yang ingin baca bisa unduh di :
http://xa.yimg.com/kq/groups/17536708/1267427505/name/Draft-RUU-Pendidikan-Tinggi-Siap-Baleg-21-Mar-2011.doc
atau
http://ahok.org/wp-content/uploads/2011/03/Draft-RUU-Pendidikan-Tinggi-Siap-Baleg-21-Mar-2011.doc

Terlintas di pikiran setelah selesai membaca draft tsb:

Kalau ini disetujui, kemungkinan besar Pak Dwi Yono yang senang main-main di milis DG akan menari-nari karena gelar Sp2nya sudah bisa setara dengan S3 sehingga sebentar lagi sudah bisa mengusulkan kenaikan jafung ke GB, wah kalo sudah jadi Prof Dwi Yono apa masih mau sharing cerita hantu-hantuan di milis DG ?
Pasal 19
(3) Strata profesi setara dengan strata magister dan strata spesialis setara dengan strata doktor pada jenis pendidikan akademik.

Kalau ini disetujui maka Universitas tidak boleh lagi menyelenggarakan Diploma.
Pasal 45
(1)Universitas dan institut berwenang menyelenggarakan:
a.jenis pendidikan akademik; dan
b.jenis pendidikan profesi.
(2)Politeknik berwenang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi.
(3)Akademi berwenang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi.
(4)Sekolah Tinggi berwenang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik pada satu rumpun ilmu yang spesifik.

Kalo pasal 116 disetujui, Kopertis kemungkinan besar tak ada lagi, karena keberadaannya sama sekali tak disinggung dalam RUU
... dll dll lumayan banyak disinggung dalam RUU ini.

>>>>
BERITA TERKAIT:
Silakan baca berita terkait yang dikirim Pak Budi Wignyosukarto pagi ini
:
16 April 2011
Untan Diharap Beri Masukan UU Pendidikan Tinggi
http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi10/2011/apr/16/2688/untan-diharap-beri-masukan-uu-pendidikan-tinggiUNTAN
Dari isinya terbaca :Kalau RUU ini disetujui, Kopertis tidak ada lagi‏
Selengkapnya silakan klik link di atas

04-Apr-2011
RUU PENDIDIKAN TINGGI DISETUJUI PLENO BALEG
http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2011/apr/04/2634/ruu-pendidikan-tinggi-disetujui-pleno-baleg
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (4/4) menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi yang telah dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Panja diajukan pada Sidang Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
...dst

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RF Optimization Headlines