Berhubung dua hari ini ada beberapa dosen PNS menanyakan haknya selama melaksanakan tugas belajar, untuk itu ada baiknya saya posting tanggapan saya semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Hak PNS Pelajar di dalam negeri:

Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 19
- Tetap mendapatkan hak-haknya sebagai PNS
- mendapat bantuan sejumlah biaya untuk pembelian buku dan alat-alat pelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah
- mendapat bantuan berupa biaya pembayaran uang kuliah dan uang ujian yang dibayarkan langsung kepada PTN penyelenggara

Hak PNS Pelajar di luar negeri

Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 6, 7, 13 dan 14
Permendiknas no. 48 tahun 2009 pasal 11
a. Biaya perjalanan pergi pulang
b. Biaya perlengkapan
c. Tunjangan selama menunaikan tugas belajar
d. Tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan
e. Biaya pembelian buku dan alat pelajaran
f. Biaya pembayaran uang kuliah, uang ujian dan uang study tour yang diwajibkan
g. Biaya pengobatan dan perawatan yang layak ditanggung negara, sepanjang biaya-biaya tersebut seluruhnya atau sebagian tidak ditanggung oleh instansi-instansi asing

Penjelasan untuk (d) terdapat di Permendiknas no.48 tahun 2009

Pasal 11 (3)
Tunjangn kepada keluarga yang ditinggalkan:
a. 100% dari gaji bersih pegawai pelajar aau 100% dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar.
b. 50% dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.

Sumber:

- Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
http://www.uns.ac.id/downperaturan.php?id=89

- Permendiknas no. 48 tahun 2009
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf


Perincian hak PNS selama tugas belajar bisa baca di :

Telaahan Pembayaran Gaji dan Tunjangan terkait dengan status kepegawaian bagi PNS, terbitan BKN tahun 2008, berlaku untuk semua PNS.
http://www.docstoc.com/docs/6383635/Tunjangan-Tugas-Belajar


Pembebasan tunjangan jabatan dosen terdapat di :

- Pedoman tugas belajar no. 4159/A4.3/KP/2010 item no.2
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf

- Kepres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 (2)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Keppres9-2001Tunjangan.pdf

- Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen Pasal 7(b)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf


Bagi dosen DPK penerima BPPS bila masih sanggup mengajar di PTS, tetap peroleh honor dari Yayasan, sementara tunjangan jabatan dosen dan tunjangan profesi atau kehormatan diberhentikan pemerintah selama tugas belajar.


Untuk dosen PTS penerima BPPS, hak menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan diberhentikan pemerintah selama tugas belajar, bila masih bisa ngajar tetap peroleh honor dari yayasan, gaji tetap bulanan tergantung kebijakan kampus masing-masing.


Semoga bermanfaat,

Salam, Fitri