iklan gbr

Senin, 20 Februari 2012

Kewajiban khusus profesor

Di UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 49 butir 2 dijelaskan Profesor memiliki kewajiban khusus :
1) menulis buku, 2) menghasilkan karya ilmiah, 3) memperluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

Kewajiban khusus ini kemudian oleh Dikti dijabarkan dalam 2 kondisi:
A. Kewajiban khusus GB yang berkaitan dengan pengusulan tunjangan kehormatan
Kalo sudah cerita tunjangan kehormatan itu sudah jelas tak bisa lepas dari beban kerja dosen, PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen pasal 10 menjelaskan salah satu persyaratan dalam pengusulan tunjangan kehormatan Profesor adalah harus terpenuhi Beban Kerja Dosen (BKD).

Mari kita lihat berupa apa kewajiban khusus Profesor yang merupakan bagian dari beban kerja Guru Besar:
Pedoman Beban Kerja Dosen 2010
Perhatikan Bab II Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen,
Butir c.Kewajiban Khusus Profesor (hal 8-10)
Di sana dijelaskan Profesor wajib melaksanakan:
1) Menulis buku minimal setara 3 sks pertahun
2) Menghasilkan karya ilmiah minimal setara 3 sks per tahun
3) menyebarluas gagasan minimal setara 3 sks per tahun
Ketiga kewajiban ini harus terlaksana dalam kurun waktu 3 tahun, artinya boleh selesaikan 3 kewajiban (1, 2, dan 3) dalam satu tahun dan dua tahun lainnya boleh kosong, atau laksanakan dua dalam setahun dan satu tahun kosong, atau tiap tahun laksanakan 1 kewajiban. Yang penting total 3 tahun harus = 9 sks dan setiap kewajiban harus diambil (tak bisa misalnya kewajiban 1 ambil 6 sks, kewajiban 2 ambil 3 sks dan kewajiban 3 kosong).
Tabel dari besaran SKS nya ada di Lampiran beban kerja Dosen terbitan tahun 2010 di halaman 33 dan 34

B. Kewajiban Khusus Profesor sebagai persyaratan untuk melengkapi usulan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun)
sebagai persyatatan tambahan selain persyatatan yang terdapat di Permendiknas 09 Tahun 2008
SE Dirjen Dikti no.769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
SE Dirjen Dikti no.739/E/C/2011tentang Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
SE Dirjen Dikti no.306/E/C/2011tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- Inti dari SE no. 306/E/C/2011:
Ada 3 kewajiban khusus yang ditawarkan, harus terlaksana sekurang-kurannya satu dalam satu tahun terakhir
- Inti dari SE no. 739/E/C/2011:
Publikasi di Jurnal Internasional, bila sebagai penulis utama maka cukup 1 buah karya ilmiah, bila sebagai penulis pendamping harus ada 2 buah karya ilmiah.
- Inti dari SE no. 769/E/C/2010:
a) Buku yang harus dibuat berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya atau bidang ilmu dalam jabatan akademiknya, diterbitkan oleh lembaga penerbit nasional/internasional yang mempunyai ISBN dan merupakan buku referensi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran di 3 perguruan tinggi
b) Karya ilmiah harus publikasi di jurnal internasional dan yang terdaftar di Scopus atau setara.
c) Menyebarluaskan gagasan berupa penyampaian makalah/pembicara utama Seminar Internasional, yaitu seminar yang makalah dinilai oleh pakar internasional dan pesertanya lebih dari 5 negara.

Mari kita bandingkan Kewajiban khusus Profesor sebagai bagian dari BKD dan Kewajiban khusus Profesor sebagai persyaratan dalam usulan perpanjangan BUP:
- Untuk BKD harus dilaksanakan tiga-tiganya dalam 3 tahun sebanyak 9 sks, sedangkan untuk perpanjang BUP cukup satu kewajiban dalam satu tahun terakhir
- Menulis buku untuk BKD tidak ada keharusan merupakan buku referensi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran 3 PT sedangkan untuk perpanjang BUP wajib.
- Menghasilkan karya ilmiah untuk BKD boleh keterlibatan sebagai pembimbing penelitan thesis atau disertasi, menghasilkan paten dll, sedangkan untuk perpanjang BUP wajib publikasi di jurnal Internasional dan terdaftar di scopu atau setara
- Menyebarluaskan gagasan untuk BKD boleh melalui jurnal nasional tidak terakreditasi/terakreditasi, jurnal internasional, menyampaikan orasi di tingkat daerah/nasional/internasional, memberi pelatihan/penyuluhan/penataran kepada masyarakat dsb, sementara untuk perpanjang BUP wajib sebagai pembicara utama di seminar internasional reputasi yang makalah dinilai oleh pakar internasional dan peserta lebih dari 5 negara.

Walaupun untuk perpanjang usulan BUP boleh pilih salah satu dari 3 kewajiban dan untuk BKD harus laksanakan tiga kewajiban keseluruhan namun komponennya jauh lebih berat untuk usulan perpanjang BUP. Mungkin karena pemerintah agak kewalahan bayar tunjangan kehormatan GB, maka selain memperberat persyaratan untuk usulan kenaikan dari LK ke GB juga memperberat persyaratan usulan perpanjangan BUP GB.

Minggu, 19 Februari 2012

Penegasan tentang Pentingnya Penyetarran Ijazah Luar Negeri dan Legalisir Berkas Bagi Dosen yang Studi Lanjut di Luar Negeri

Mohon perhatian bahwa yang berwenang menyetarakan ijazah luar negeri adalah Ditjen Dikti dengan penerbitan SK Penyetaraan setelah berhasil dinilai oleh Team Pakar yang dibentuk Dirjen Dikti, semua persyaratan dan prosedur harus berpedoman pada :
- Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Kesetaraan Ijazah Perguruan Luar Negeri dengan Ijazah dan Perguruan Luar Negeri
Penjelasan tentang juknis mewakilkan, legalisir Ijazah dan SK penyetaraan dll bisa baca di:
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan lampirannya:
Adapun Jadwal Pelayanan Penerimaan Berkas penyetaraan ijazah Luar Negeri sesuai surat edaran Direktur Belmawa:
- Surat Edaran Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) no. 1518.1/E3.2/2011 tentang perubahan jadwal pelayanan penerima berkas untuk Penyetaraan Ijazah Luar Nege
- Panduan dan penjelasan lebih lengkap bisa peroleh di website resmi Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
http://ijazahln.dikti.go.id./

Sebenarnya Penjelasan tentang Penyetaran Luar Negeri sudah berulang kali disajikan baik di milis-mils pendidikan maupun website Kopertis 12, namun sampai hari ini masih ada bagian kepegawaian di beberapa PT bahkan PTN yang bereputasi memberi informasi tentang penyetaraan ijazah LN yang saya menilai cukup menyesatkan, antara lain ada yang menyampaikan bahwa SK penyetaraan bisa diperoleh di PTnya tanpa harus ke Dikti (dalam pengertian bukan diwakilkan), dan legalisir tak perlu dilaksanakan di luar negeri.
Di bawah ini adalah salah satu komentar yang saya kutip dari salah seorang dosen Poltek di FB Group Dosen Indonesia yang cara pengurusan SK penyetaraan ijazah luar negerinya tidak sesuai dengan Permendiknas no. 19 tahun 2011, Peraturan Dirjen Dikti No. 82 tahun 2009 dan Surat Edaran Direktur Belmawa no. 1518 tahun 2011:
==================================================================================================================
- NAW: saya menyetarakan ijazah cukup di kampus. Nggak perlu langsung datang ke gedung Dikti. Dalam proses itu tidak perlu legalisir dr KBRI maupun legalisir dari kampus asal untuk ijazah yang berbahasa inggris. Coba ditanyakan ke bagian kepegawaian dulu.
- NAW: silahkan dicek di EPSBED, penyetaraan saya sudah diakui Dikti dengan proses yang saya lakukan sesuai arahan dari bag kepegawaian.
==================================================================================================================
Sesuai Penjelasan di Peraturan Dirjen Dikti dan panduan penyetaraan, penyetaraan ijazah LN bisa diwakilkan namun sayang pernyataan dari Saudara NAW sama sekali tidak menyinggung ada melimpahkan kuasa ke kampus untuk mengurus SK penyetaraannya ke Ditjean Dikti, dan tentang legalisir bila dalam proses pernyaatan memang tidak perlu berikan ijazah dan transkrip yang dilegalisir karena pada saat kita datang ke Dikti harus perlihatkan ijazah dan transkrip nilai yang asli. Namun harus dingat legalisir ijazah luar negeri penting dilaksanakan untuk kelengkapan berkas penetapan KUM ijazah dalam proses pengusulan kenaikan jabatan/pangkat, atau bagi yang ingin studi lanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dalam negeri.

Saya sudah perikasa data saudara NAW yang berNIDN no. 001411xxxx.
A. Penelusuran Pertama melalui http://www.evalasi.dikti.go.id
data yang tampil tercantum Pendidikan Tinggi tertinggi S3 dengan gelar Ph (?, mungkin maksudnya PhD) namun itu adalah isian menurut usulan Operator, sama sekali tidak ada rekaman data S3 di Database Riwayat Pendidikan dosen, itu bisa nampak dari klik digit NIDN tersebut http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/datadosen/001411xxxx, jelas di dalamnya tak ada sedikitpun catatan tentang S3, hanya mencantumkan data S1 dan S2nya:
Nama PT Kota Bidang Ilmu Gelar
Institut Teknologi Sepuluh Nopember SURABAYA – TEKNIK SISTEM TENAGA S.T.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember SURABAYA – TEKNIK SISTEM TENAGA M.T.
Ini tandanya Saudara NAW belum memiliki SK Penyetaraan ijazah LN kalo S3nya diperoleh dari studi lanjut LN.

B. Penelusuran kedua melalui web http://ijazahln.dikti.go.id
Semua lulusan Luar Negeri yang pernah menyetarakan ijazahnya ke Dikti, datanya bisa diperoleh dengan memasukkan namanya ke kotak nama di link di bawah ini lalu klik cari akan tampil:
http://ijazahln.dikti.go.id/v4/dalam_proses.php
Saya coba masuk nama Pak NAW yang mengaku sudah menyetarakan ijazah luar negerinya, tidak ada data yang ditemukan. Itu sangat merugikan Pak NAW karena jelas ijazah luar negerinya belum disetarakan Dikti sehingga tidak bisa menghasilkan kum kelak ingin mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat dengan mempergunakan S3 tsb. Perhatikan pedoman AK dosen terbitan 24 Desember 2009 halaman 5 butir b:
http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui Ditjen Dikti atau sudah mendapat penyetaraan Dirjen Dikti.

Himbauan untuk Adik-adik/Saudara-saudaa yang sedang studi lanjut di Luar Negeri agar menyetaraakan ijazah LN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ( Permendiknas no. 19 tahun 2011, Peraturan Dirjen Dikti no. 82 tahun 2009, Surat Edaran Belmawa no. 1518.1/E3.2/2011 dan panduan yang terdapat di website resmi penyetaraan ijazah luar negeri)
Penjelasan Tambahan:
Penyetaraan Ijazah berbeda dengan legalisir ijazah :
- Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) atas nama Dirjen Dikti.
Legalisasi sk penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Ketentuan ini terdapat di lampiran bagian V halaman setelah Gbr 1 Peraturan Dirjen Dikti no. 82 tahun 2009.

- Legalisir Ijazah Luar Negeri
Legalisir ijazah luar negeri adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah :
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
Penjelasan tentang legalisir ijazah terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti cukup pertunjukkan berkas yang asli ke petugas penerima berkas. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat.
Demikian penjelasan saya agar tidak terjadi simpang siur info penyetaraan yang kabarnya marak didiskusikan di berbagai milis luar negeri.

http://www.kopertis12.or.id/2012/02/19/penegasan-kembali-tentang-pentingnya-penyetarran-dan-legalisir-ijazah-luar-negeri.html

Kamis, 16 Februari 2012

Peraturan Pemerintah no. 15-20 Tahun 2012 Tentang Gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiun Pokok dan Janda/Dudanya


PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Lampiran PP no. 15 Tahun 2012
PP no. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI
Lampiran PP no. 16 Tahun 2012
PP no. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI
Lampiran PP no. 17 Tahun 2012
PP no. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
PP no. 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI
PP no. 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian NRI

RF Optimization Headlines