Written by Dedi Triyanto
Friday, 13 April 2012 19:07
SURAT EDARAN
No : 1130/E4.1/2012
Tanggal : 13 April 2012
Perihal
: Pengajuan NIDN Baru dan perubahan data dosen
Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
Menindaklanjuti surat edaran kami no: 2889.1/E4.1/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Nomor Induk Dosen Nasional, maka untuk selanjutnya dalam pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru, perubahan homebase dan data dosen di laman evaluasi data dosen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengajuan NIDN baru, perubahan homebase dosen, perubahan data dan riwayat pendidikan dosen harus diusulkan setiap menjelang awal semester. Untuk semester ganjil diajukan bulan juli - agustus dan untuk semester genap diajukan bulan Januari – Februari.
Pengajuan NIDN Baru, perubahan homebase dosen, perubahan data dosen dan riwayat pendidikan dosen yang telah diajukan sebelum ditetapkan surat edaran ini akan tetap di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua pengajuan sebagaimana disebutkan di diktum 1 diatas, harus melampirkan surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi pengusul.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 196001041987031002
Tembusan Yth :
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
http://dikti.go.id/