iklan gbr

Rabu, 30 Januari 2013

Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Luar Negeri dan Dalam Negri


Untuk mengurus ijin kerja sama dengan luar negeri silakan hubungi yang berwenang sesuai dengan arahan surat ini:
Surat Edaran Dirjen Kelembagaan dan Kerjasama no.4437/E2.2/2011 tentang Permohonan Waktu Pelayanan. Kalo kerjasama antar PT dalam negeri tak perlu ijin, namun harus melapor ke Mendikbud ( Pasal 7 Kepmendikbud no 264/U/1999 tentang kerjasama antar PT)

Produk Hukum Terkait:
A. UU no.12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi
Pasal 50

(1) Kerja sama internasional Pendidikan Tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai keindonesiaan.
(2) Kerja sama internasional harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati dengan mempromosikan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan nilai kemanusiaan yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia.
(3) Kerja sama internasional mencakup bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kerja sama internasional dalam pengembangan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan, antara lain, melalui:
a. hubungan antara lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia dan lembaga Pendidikan Tinggi negara lain dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu;
b.  pengembangan pusat kajian Indonesia dan budaya lokal pada Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri; dan
c.  pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.
(5) Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Lembaga Negara Lain
Pasal 90

(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
(3) Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memperoleh izin Pemerintah;
b. berprinsip nirlaba;
c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
d. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(5) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

B. PP 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
Kerja Sama
Pasal 90

(1) Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaran mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Kerja Sama Pengelolaan Pendidikan
Pasal 164

(1) Satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar dan menengah Indonesia dapat bekerja sama dalam bidang akademik dengan satuan pendidikan asing dalam pengelolaan pendidikan.
(2) Program studi, pusat studi, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, atau unit kerja lain pada perguruan tinggi Indonesia dapat bekerja sama dalam bidang akademik dan/atau non-akademik dengan unit kerja sejenis dari perguruan tinggi asing dalam pengelolaan pendidikan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan:
a. meningkatkan mutu pendidikan;
b. memperluas jaringan kemitraan; dan/atau
c. menyelenggarakan satuan pendidikan atau program studi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal.
(5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
b. pertukaran peserta didik;
c. pemanfaatan sumber daya;
d. penyelenggaraan program kembaran;
e. penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau
f. kerja sama lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
b. pertukaran peserta didik;
c. pemanfaatan sumber daya;
d. penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
e. penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit;
f. penyelenggaraan program transfer kredit;
g. penyelenggaraan program studi kembaran;
h. penyelenggaraan program studi gelar ganda;
i. penyelenggaraan program studi tumpang lapis;
j. penyelenggaraan program penelitian;
k. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau;
l. kerja sama lain yang dianggap perlu.
Pasal 165
(1) Kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (5) huruf g dan huruf h dilaksanakan oleh program studi perguruan tinggi Indonesia yang berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerja sama dengan program studi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi atau diakui di negaranya.
Pasal 155
Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

C. Berhubung sampai saat ini  Peraturan Pelaksanan UU no. 12 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 yang berkaitan dengan kerjasama PT belum terbit sehingga peraturan lama yang tidak bertentangan dengan UU dan PP baru masih dianggap berlaku.
Permendikbud no. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri(ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT dalam negeri masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
Pasal 7 
(1)   Kerja sama perguruan tinggi di Indonesia dengan perguruan tinggi di luar negeri untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berbentuk:
a.   Kontrak Manajemen;
b.   Program kembaran;
c.   Program gelar ganda (dual degree);
d.   Program pemindahan kredit;
e.   Tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam kegiatan akademik;
f.   Pemanfaatan bersama sumber daya dalam  kegiatan  akademik,  penelitian,  dan
pengabdian masyarakat;
g.   Penerbitan bersama karya ilmiah;
h.   Penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau i. 
Bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi.
(2)   Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, dan d dilakukan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri berdasarkan usulan pimpinan perguruan tinggi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)   Bentuk kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i dilaporkan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1)   Program kembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) huruf b dilakukan bersama oleh perguruan tinggi di luar negeri yang program studinya harus telah terakreditasi d! Indonesia atau di negara yang bersangkutan dengan perguruan tinggi di Indonesia yang memilki program studi yang sama, agar lulusannya diakui sama.
(2)   Untuk memperoleh ijazah, gelar akademik dan/atau vokasi dari perguruan tinggi di  Indonesia, mahasiswa harus telah menempuh beban studi paling sedikit 50% dari beban studi yang dipersyaratkan.
(3)   Lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memperoleh ijazah, gelar akademik dan/atau vokasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia dapat memperoleh ijazah, gelar akademik dan/atau vokasi dari perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 12 (1)   Program gelar ganda (dual degree) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) huruf c dilakukan bersama oleh perguruan tinggi di luar negeri dan perguruan tinggi di Indonesia untuk program studi berbeda pada pendidikan akademik dan/atau vokasi.
(2)   Untuk memperoleh ijazah, gelar akademik dan/atau vokasi, program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kesamaan beban studi paling sedikit 75%.
(3)   Lulusan program gelar ganda (dual degree), memperoleh ijazah, gelar akademik, dan/atau vokasi dari perguruan tinggi di Indonesia dan perguruan tinggi lain di luar negeri.

Saya berikan beberapa  bacaan:
Program kembaran bisa baca di:
Seputar Program Double Degree (Program Kembaran/Gelar Ganda)
http://www.kopertis12.or.id/2010/10/24/prosedur-pembukaan-program-double-degree-program-kembaran.html


Terkait Akademi Komunitas
Akademi komunitas didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Selengkapnya silakan baca:
http://www.dikti.go.id/?p=5782&lang=id

Ragam Jenis Akademi Komunitas bisa baca di:
http://www.kopertis12.or.id/2011/11/22/ragam-jenis-akademi-komunitas.html

Panduan Pendirian Akademi Komunitas 2012 dapat diunduh di sini
http://dikti.go.id/files/kelembagaan/Panduan%20Pendirian%20AK%202012.doc

Kamis, 17 Januari 2013

Call for participation: 3rd Annual Basic Science International Conference (BaSIC) 2013 @UB


On behalf of the Organizing Committee, we are pleased to invite you to participate to the 3rd Basic Science International Conference (BaSIC)which will be held in April 2013 and organized by the Faculty of Mathematics and Natural SciencesBrawijaya University.
BaSIC 2013 intends to be a forum for researchers and scientists around the globe to present and discuss recent innovations and new techniques inPhysics, Chemistry, Biology, and Mathematics.  In addition to scientific programs (workshops and seminars), a wide range of social programs including city tours and visits to interesting places will be available.
The Organizing Committee also encourages companies and institutions to showcase their modern products and equipment in the conference area.
Further information is available on our conference web site
http://basic.ub.ac.id
Specific questions concerning further information can be sent by e-mail to:
basicscience@ub.ac.id
We are looking forward to meeting you at BaSIC 2013.
With our best regards,
Organizing Committee
Dr. Johan Noor
Chairperson

RF Optimization Headlines