Step by Step Lulus SERDOS
1. Punya NIDN
2. Punya JAFA, Minimal Asisten Ahli
3. Punya SK Inpassing
4. Didaftarkan sehingga masuk data D1 (eligible)
5. Masuk data D2 pada RISTEKDIKTI
6. Melakukan Verifikasi Data
7. Masuk data D3, dinyatakan sebagai dosen yang disertifikasi (DYS)
8. DYS ini, kemudian diusulkan oleh Kopertis (bagi Dosen Swasta). Kopertis dalam hal ini disebut PTPU (Perguruan Tinggi Pengusul).
9. Dosen dinyatakan masuk pada data D4, sebagai peserta serdos. Selanjutnya diminta melakukan proses verifikasi (mulai validasi data, mengikuti tes TPA dan TOEP, mengikuti sosialisasi, penilaian persepsional). Jika lulus, maka akan masuk pada data D5.
10. Selanjutnya, mengisi portofolio, deskripsi diri, dll.
11. Dosen dinilai oleh PTPS (Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi), hal ini ditunjuk langsung oleh RISTEKDIKTI/Panitia Serdos. Penilaian dilakukan oleh asesor.
12. Hasil penilaian akan dilakukan yudisium tingkat nasional. Bagi dosen yang lulus, makan akan masuk pada data Dosen yang tersertifikasi.
13. Pengumuman kelulusan Serdos. Jika dinyatakan lulus, maka dosen menunggu diterbitkannya sertifikat pendidik oleh PTPS. Jika dinyatakan tidak lulus, maka dosen akan diikutkan serdos pada tahun berikutnya.
14. Setelah sertfikat pendidik terbit, maka dilakukan pemberkasan pada Kopertis untuk kelengkapan data dan pengisian BKD pada aplikasi yang telah disediakan.
15. Tunjangan Serdos dapat cair.