From:
"Nurfitri Thio"
Add sender to Contacts To:
diktigroup@yahoogroups.com
Dear Teman-Teman,
Kebetulan tadi malam ada pengunjung web Kopertis menanya cara menghitung kelebihan angka kredit yang bersisa pada kenaikan jabatan akademik sebelumnya. Saat ini dosen ybs sedang mempersiapkan diri untuk mengusulkan kenaikan dari lektor kepala ke GB,lumayan banyak kelebihan angka kredit pada pengusulan terakhir (LK). Saya share untuk teman-teman yang membutuhkan info ini :
Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
Pasal 10 butir no.1 Kepmenkowasbangpan no. 38/1999 menentukan:
komposisi untuk kelebihan angka kredit menjadi:
1. Untuk program pendidikan akademik:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
2. Untuk program pendidikan profesional:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
Adapun % di atas adalah ketentuan kelebihan AK dalam Pasal 10 Kepmenkowasbangpan no. 38/1999
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
Pasal 3 butir 3 menetapkan rumus alokasi kelebihan angka kredit:
"menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian
dilakukan dengan rumus : Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari
selisih kedua kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sementara
untuk menentukan kelebihan angka kredit pada kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan cara : jumlah perolehan angka
kredit dikurangi jumlah angka kredit maksimum pada kegiatan tersebut" :
Penjelasan:
Umpamanya seorang dosen pada kenaikan jabatan akademik Lektor (gol III/d, kum 300) ke Lektor Kepala (gol IV/a, kum 400), PAK yang diperoleh dengan perincian sbb:
Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60
Kegiatan B: Penelitian = 40
Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15
Kegiatan D: Penunjang =10
Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25
Baik kita jabarkan pembagiannya:
Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-30% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-30=30
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-25% x 100= 40-25=15
Bidang C= 15 (Kum yang tersedia)-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =15%)15%x100= 15-15=0
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan B dijumlahkan = 30=15=45 merupakan pembagi, sehingga alokasi kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 30/45 x 25 = 16.67
Untuk bidang B= 15/45 c25= 8,33
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Kebetulan tadi malam ada pengunjung web Kopertis menanya cara menghitung kelebihan angka kredit yang bersisa pada kenaikan jabatan akademik sebelumnya. Saat ini dosen ybs sedang mempersiapkan diri untuk mengusulkan kenaikan dari lektor kepala ke GB,lumayan banyak kelebihan angka kredit pada pengusulan terakhir (LK). Saya share untuk teman-teman yang membutuhkan info ini :
Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
Pasal 10 butir no.1 Kepmenkowasbangpan no. 38/1999 menentukan:
komposisi untuk kelebihan angka kredit menjadi:
1. Untuk program pendidikan akademik:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
2. Untuk program pendidikan profesional:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
Adapun % di atas adalah ketentuan kelebihan AK dalam Pasal 10 Kepmenkowasbangpan no. 38/1999
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
Pasal 3 butir 3 menetapkan rumus alokasi kelebihan angka kredit:
"menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian
dilakukan dengan rumus : Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari
selisih kedua kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sementara
untuk menentukan kelebihan angka kredit pada kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan cara : jumlah perolehan angka
kredit dikurangi jumlah angka kredit maksimum pada kegiatan tersebut" :
Penjelasan:
Umpamanya seorang dosen pada kenaikan jabatan akademik Lektor (gol III/d, kum 300) ke Lektor Kepala (gol IV/a, kum 400), PAK yang diperoleh dengan perincian sbb:
Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60
Kegiatan B: Penelitian = 40
Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15
Kegiatan D: Penunjang =10
Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25
Baik kita jabarkan pembagiannya:
Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-30% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-30=30
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-25% x 100= 40-25=15
Bidang C= 15 (Kum yang tersedia)-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =15%)15%x100= 15-15=0
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan B dijumlahkan = 30=15=45 merupakan pembagi, sehingga alokasi kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 30/45 x 25 = 16.67
Untuk bidang B= 15/45 c25= 8,33
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar