Keppres No. 37 tahun 2012 di Lampiran 3 sudah ada penjelasan bahwa tunjangan kehormatan tahun 2013 dianggarkan untuk 762 dosen dengan total nilai Rp 68.580.000.000,-- dan untuk tunjangan profesi dosen tahun 2013 dianggarkan untuk 30.110 dosen dengan total nilai Rp 519.868.975.000,--Di situ dipaparkan jumlah anggaran dari tahun 2013-2016.
Kalo mau cepat peroleh data langsung klik link ini aja :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/3_023041.pdf
Penjelasan selengkapnya ada di:
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/20/keppres-no-37-tahun-2012-rincian-anggaran-belanja-kementrianlembaga-t-a-2013.html
Berhubung kenaikan anggaran pendidikan untuk tunjangan GB tidak sebanding dengan pertambahan dosen yang berhasil naik ke jafung akademik GB, maka semakin ketat ketentuan BUP untuk GB, saat ini 1 Permen yang telah dilengkapi dengan 4 surat edaran Dirjen Dikti masih tetap berlaku:
Batas Usia Pensiun Guru Besar
- Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar