Berdasarkan
Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti Nomor 2
Tahun 2016, bahwa seorang dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen
Nasional (NIDN), dan dosen dimaksud bukan profesor, maka akan pensiun
dalam usia 65 tahun, kecuali yang telah memiliki jabatan fungsional
profesor yang akan pensiun dalam usia 70 tahun. Untuk itu dosen yang
telah memasuki masa pensiun akan secara otomatis statusnya berubah dari
aktif menjadi pensiun, tanpa harus diusulkan oleh perguruan tingginya.
Jika terjadi kesalahan tanggal lahir agar diusulkan perbaikannya melalui menu perubahan data dosen.
Bagi
dosen yang telah purna tugas masih dapat direkrut kembali sebagai
dosen dengan perjanjian kerja, dan akan mendapat Nomor Induk Dosen
Khusus (NIDK) atau dapat diusulkan untuk memperoleh Nomor Urut Pendidik
(NUP). Syarat-syarat untuk mengusulkan NIDK dan NUP dapat dilihat dalam
permen di atas.
http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/48
Saya sudah mutasi dari struktural ke dosen udah ada SK sebagai dosen dan memiliki jabatan fungsional dosen Lektor tapi belum memiliki NIDN
BalasHapus