Di dalam "dunia sertifikasi" dikenal 3 jenis sertifikat:
1). Sertifikat Pelatihan
2). Sertifikat Profesi
3). Sertifikat Kompetensi
Penjelasan:
1). Sertifikat Pelatihan
Merupakan sertifikat dgn kasta terrendah. Sertifikat ini diterbitkan kepada setiap orang (di profesi manapun) bagi yg telah lulus/mengikuti suatu pelatihan.
Menempati kasta terrendah karena:
1. Diterbitkan dari pihak yg melatihnya (pihak pertama).
2. Tidak mengenal masa kadaluwarsa
3. Tidak mencerminkan sifat independen (hanya dari pihak pertama)
2). Sertifikat Profesi
Merupakan sertifikat pengakuan keprofesian dari sebuah organisasi profesi. Jenis sertifikat ini mengandung makna pemberian legitimasi bahwa seseorang yg telah dinyatakan lulus suatu persyaratan profesi, sehingga memiliki kewenangan tertentu, misalnya:
1. Telah mengikuti pendidikan keprofesian (sebagai Guru/Dosen). Tengok pasal 45 UU No.12/2012.
2. Telah memenuhi persyaratan profesi, misalnya: memiliki Nomor Induk Anggota, memiliki Surat Tanda Registrasi, dll.
3. Telah dinyatakan proficience oleh suatu majelis profesi yg dibentuk khusus untuk itu di sebuah organisasi profesi. Mungkin di Dosen disebut Kalegium.
3). Sertifikat Kompetensi
Sertifikat ini menduduki ranking teratas dari semua jenis sertifikat. Sertifikat ini adalah modal keunggulan SDM setiap Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No.12/2012 & UU Sisdiknas No.20/2003.
Hal ini dikarenakan:
1). Diterbitkan dari lembaga (berbadan hukum) Perguruan Tinggi.
2. Sertifikasinya memiliki skema sertifikasi yg traceable, assesseable, & acceptable (baik nasional maupun internasional).
3. Memiliki masa kadaluwarsa, sehingga ada mekanisme pemeliharaan kompetensi (surveylance).
4. Sertifikasinya terbit dari standar yg terregister secara nasional atau internasional (bukan draft).
Semoga mencerahkan.
Pertanyaannya:
#Perlukah Dosen Bersertifikat Kompetensi........???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar