Ada 3 Produk hukum yang mengatur batas waktu kualifikasi minimum dosen:
A ) UU Guru dan Dosen ( UU No.14 tahun 2005 )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, seta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal :
a. Lulusan program Magister untuk program Diploma atau program Sarjana; dan
b. Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana.
B ) PP Dosen ( PP no. 37 tahun 2009 )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
Pasal 2
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, seta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 39
(1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam jarak waktu 10 (sepuluh)tahun sejak berlaku UU No. 45 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah (maksudnya untuk dosen PTN), penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat ( maksudnya untuk dosen PTS) berupa:
a) Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dosen
b) Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus; atau
c) Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar