PRESS
RELEASE
Kemenristekdikti Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia Tahun 2018
Jakarta – Kementerian Riset, Teknologi, dan
Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia kembali mengumumkan
klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun
2018 bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI) ke-73 yang berlokasi di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (PUSPIPTEK), Serpong. Klasterisasi ini
dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah
naungan Kemenristekdikti guna meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan
dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Selain itu, klasterisasi dapat
dijadikan dasar bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan
tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, penyusunan
kebijakan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan
informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia.
Penilaian performa perguruan tinggi pada tahun ini
secara garis besar terdapat beberapa penyesuaian sebagai hasil evaluasi dari
penilaian tahun 2017. Pada tanggal 17 Agustus 2018 ini, Kemenristekdikti mengeluarkan hasil
klasterisasi hanya terhadap kelompok perguruan tinggi non-vokasi, yaitu
Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi. Adapun kelompok perguruan tinggi
vokasi, akan terus dianalisa untuk memperoleh indikator yang lebih tepat dalam
mencerminkan performa perguruan tinggi vokasi.
Pada tahun 2018 ini, terdapat
penambahan satu komponen utama yaitu kinerja inovasi. Oleh karena itu, komponen
utama yang digunakan untuk menilai performa perguruan tinggi Indonesia mencakup
5 (lima) komponen utama, yaitu: a) Kualitas SDM, yang mencakup prosentase jumlah dosen
berpendidikan S3, prosentase jumlah lektor kepala dan guru besar, dan rasio mahasiswa terhadap dosen;
b) Kualitas Kelembagaan, yang mencakup akreditasi institusi dan program studi,
jumlah program studi terakreditasi internasional, jumlah mahasiswa asing, serta
jumlah kerjasama perguruan tinggi ; c) Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan, yang mencakup
kinerja kemahasiswaan; d) Kualitas Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, yang mencakup kinerja penelitian,
kinerja pengabdian pada masyarakat, dan jumlah artikel ilmiah terindeks scopus
per jumlah dosen
dan e) Kualitas inovasi, yang mencakup kinerja inovasi. Perubahan/penambahan indikator pada beberapa
komponen utama dibandingkan pada tahun sebelumnya diharapkan komponen utama tersebut
dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan
cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Perubahan yang
sangat signifikan dalam klasterisasi tahun ini yaitu dengan memasukkan Kualitas
Inovasi sebagai salah satu komponen utama dengan tujuan untuk lebih mendukung
kebijakan Kemenristekdikti dalam hiliriasasi hasil riset ke sektor industri. Kesiapan
teknologi dan Inovasi adalah dua pilar dari dua belas pilar dalam indikator
daya saing bangsa. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari lagi bahwa kemajuan
teknologi dan inovasi merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Perguruan
tinggi diharapkan terus mengembangkan diri menjadi perguruan tinggi berbasis
inovasi (Innovation University) yang
secara aktif melakukan komersialisasi pengetahuan dan teknologi yang diciptakan
dalam menghasilkan inovasi-inovasi. Untuk menciptakan hal tersebut dilakukan
melalui penguatan Kebijakan, Kelembagaan, Sumberdaya, Jaringan, dan Hasil Inovasi.
Selain itu, indikator yang digunakan
pada beberapa komponen utama pun mengalami penyesuaian, yaitu penambahan
indikator kerjasama perguruan tinggi pada komponen utama kelembagaan. Peningkatan
kerjasama perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas jejaring (networking) yang dapat meningkatkan
kualitas perguruan tinggi dari segi kelembagaan maupun sumber daya manusianya.
Dari hasil analisis terhadap data
yang tersedia baik data pada Pangkalan Data Perguruan Tingi (PD DIKTI)
Kemenristekdikti, data yang dikeluarkan oleh unit utama Kemenristekdikti,
maupun sumber-sumber lain yang relevan, maka diperoleh 5
(lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi : Klaster 1
berjumlah 14 perguruan tinggi; Klaster 2 berjumlah 72 perguruan tinggi; Klaster
3 berjumlah 299 perguruan tinggi, Klaster 4 berjumlah 1,470 perguruan tinggi,
dan Klaster 5 berjumlah 155 perguruan tinggi.
Adapun perguruan tinggi non-vokasi yang masuk pada Klaster 1
terurut sesuai dengan skornya adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui informasi lebih
detail, Perguruan
tinggi dapat melihat nilai dari masing-masing komponen yang ada sebagai bahan
evaluasi peningkatan mutu secara online melalui laman http://pemeringkatan.ristekdikti.go.id dengan memasukkan 6 (enam) digit
kode perguruan tinggi masing-masing yang tercatat pada PD DIKTI
Kemenristekdikti.
Agar hasil klasterisasi ini semakin mencerminkan performa perguruan tinggi, perguruan tinggi di Indonesia didorong untuk terus melakukan perbaikan mutu
secara berkelanjutan dan memutakhirkan datanya di PD DIKTI maupun pada
unit utama terkait pada Kemenristekdikti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar