iklan gbr

Minggu, 23 Desember 2012

Rincian Angggaran untuk Tunjangan Kehormatan GB dan Profesi Dosen Tahun Anggaran 2013-2016

Bagi yang ingin mengetahui rincian anggaran tunjangan kehormatan GB dan tunjangan profesi dosen alokasi tahun anggaran 2013 silakan baca di:
Keppres No. 37 tahun 2012 di Lampiran 3 sudah ada penjelasan bahwa tunjangan kehormatan tahun 2013 dianggarkan untuk 762 dosen dengan total nilai Rp 68.580.000.000,-- dan untuk tunjangan profesi dosen tahun 2013 dianggarkan untuk 30.110 dosen dengan total nilai Rp 519.868.975.000,--Di situ dipaparkan jumlah anggaran dari tahun 2013-2016.
Kalo mau cepat peroleh data langsung klik link ini aja :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/3_023041.pdf

Penjelasan selengkapnya ada di:
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/20/keppres-no-37-tahun-2012-rincian-anggaran-belanja-kementrianlembaga-t-a-2013.html

Berhubung kenaikan anggaran pendidikan untuk tunjangan GB tidak sebanding dengan pertambahan dosen yang berhasil naik ke jafung akademik GB, maka semakin ketat ketentuan BUP untuk GB, saat ini 1 Permen yang telah dilengkapi dengan  4 surat edaran Dirjen Dikti masih tetap berlaku:
Batas Usia Pensiun Guru Besar
  1. Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  2. SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
  3. SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  4. SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  5. SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

Jumat, 21 Desember 2012

Penawaran Program SAME ,Scheme for Academic Mobility and Exchange, Tahun 2013

Penawaran Program SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange) Tahun 2013
http://www.dikti.go.id/?p=7510&lang=id

Oleh Firman Rudiansyah - 21 December 2012

Hal : Program SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange) Tahun 2013

Kepada :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis I – XII
Di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengembangan sumberdaya manusia di Perguruan Tinggi, peningkatan manajemen akademik dan kelembagaan dan untuk mengefektifkan ketelibatan pimpinan perguruan tinggi serta meningkatkan kemanfaatan berbagai kerjasama yang telah dimiliki, bersama ini dengan hormat kami menawarkan Perguruan Tinggi di Indonesia untuk ikut serta dalam program SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange) Tahun 201, dengan ketentuan hal-hal (secara ringkas) sebagai berikut :

Surat terlampir….

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

Supriadi Rustad

NIP. 19600104 198703 1 002

Unduh :
Surat Pemberitahuan Laporan Akhir Penelitian
Lampiran Surat Pemberitahuan Laporan Akhir Penelitian

Rabu, 19 Desember 2012

Syarat calon rektor PTS


Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS MINIMUM merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2705/D/T/1998
dan tidak boleh bertentangan dengan UU Guru dan Dosen 14 Tahun 2005 yaitu kualifikasi dosen minimal S2 dan PP dosen 37 Tahun 2009 yaitu tidak sedang dalam pembebasan tugas sebagai dosen. Perlu ingat masing-masing PTS berwenang menambah sejumlah persyaratan tambahan (boleh menambah tak boleh kurang dari persyaratan minimum) seperti misalnya mengikuti Permendikbud no. 33 tahun 2012 tentang pengangkatan pimpinan PTN, dengan menambah persyaratan misalnya harus berstatus dosen tetap di PTS tsb, ada batasan usia, memiliki jabatan fungsional akademik minimal…, tidak merangkap di PTS lain, pernah menjabat sebagai kajur dsb. Biasanya semua tata cara dan persyaratan ini dirangkumkan dalam Statuta(baca pedoman penyususnan Statuta PT yaitu Permendiknas nomor 85 Tahun 2008: butir 9 bab VIII tentang Tata Cara Pengkangkatan Pimpinan). Bila di kemudian hari terjadi perubahan tata cara dan persyaratan pengangkatan pimpinan maka diadakan perubahan Statuta yang disahkan oleh Yayasan atas usul Senat atau ditetapkan dalam Surat Keputusan yang disepakati Yayasan dan Senat.
PERSYARATAN Minimal untuk diangkat jadi pimpinan PTS:
1.    Persyaratan Umum.
a.    Minimal berijazah Magister (S2)
b.    Minimal telah 4 (empat) tahun menjadi dosen di perguruan tinggi;
c.     Mendapat penilaian layak menjadi pimpinan PTS melalui pertimbangan senat perguruan tinggi.
2.    Persyaratan Administrasi
a.    Pertimbagnan Senat PTS;
b.    Persetujuan dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus dosen tetap PTS tersebut (artinya disetujui oleh pimpinan tempat dia bertugas sebagai tenaga tetap)
c.     Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan dan tidak merangkap sebagai Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan.

PROSEDUR
1.    Senat Perguruan Tinggi menyelenggarakan Rapat Senat untuk memberi pertimbang-an kelayakan calon pimpinan PTS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi dan/atau Ketentuan yang disepakati oleh Senat Perguruan Tinggi dan BP-PTS;
2.    BP-PTS memilih salah seorang dari calon-calon pimpinan perguruan tinggi yang telah mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi;
3.    BP-PTS mengangkat Pimpinan PTS setelah memenuhi persyaratan Umum dan Administrasi tersebut di atas;
4.    BP-PTS melaporkan pengangkatan tersebut pada point 1 di atas kepada Mendikbud melalui Dirjen Dikti dengan tembusan pada Kopertis setempat dengan melampirkan :

a.    SK pengangkatan dan naskah pelantikan;
b.    Berita acara rapat senat tentang proses pertimbangan oleh Senat dan daftar hadir;

c.     Fotocopy ijazah S1 dan ijazah terakhir, serta fotocopy SK Penyetaraan ijazah dari Dirjen Dikti bagi kelulusan luar negeri;
d.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e.    Riwayat hidup/pekerjaan dan pendidikan (curriculum vitae);
f.     Surat ijin dari atasan bagi yang tidak berstatus dosen tetap PTS yang bersangkutan;
g.    Surat pernyataan yang berisi:
v sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan PTS yang bersangkutan,
v tidak merangkap sebagai pimpinan pada PTS lain;
v tidak merangkap sebagai pengurus BP-PTS yang bersangkutan.
5.    Masa jabatan pimpinan PTS adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;
6.    Apabila pimpinan PTS berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat sementara oleh Pembantu Pimpinan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif;
7.    Pemberhentian pimpinan PTS sebelum masa jabatan berakhir harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatannya dan dilaporkan kepada Mendikbud u.p. Dirjen Dikti.

Rabu, 12 Desember 2012

Uji Pubik Jabatan Akademik Dosen, Pengangkatan Dosen Tetap Di Perguruan Tinggi, Tunjangan Profesor



Draf Permenpan tentang Jabatan Akademik Dosen
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Draf-permenpan-jabatan-akademik-dosen.rtf

Draf Permendikbud tentang Pengangkatan Dosen di Perguruan Tinggi
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Draft-Permen-Dosen-Tetap-di-PTN.docx

Draf Permendikbud tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/DRAFT-TUNJANGAN-PROFESI-PROFESOR.docx

Lampiran Juknis III-Penetapan Angka Kredit
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/LAMPIRAN-iii-JUKNIS.xlsx

Lampiran Juknis I berisi Jabatan Akademik, Kualifikasi, Kriteria, Tugas, Tanggung jawab, Wewengan dan Indikator Penilaian Dosen
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Lampiran-Juknis.docx

Permendikbud tentang Tata Cara Penugasan dan Pemberian Insentif Dosen PNS dari PT Sumber ke PTN Sasaran
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/permen-tentang-penugasan-Dosen.doc

Selasa, 13 November 2012

Pelatihan Pengembangan Jurnal Elektronik (E-Journal)

Hari ini dilengkapi lagi dengan: Data Peserta OJS Denpasar, Makassar, Yogya
http://www.dikti.go.id/?p=6825&lang=id

Undangan Pelatihan Pengembangan Jurnal Elektronik (E-Journal)
Oleh Dit Litabmas - 13 November 2012

Kepada : Yth. Saudara (Daftar Nama dan Perguruan Tinggi Terlampir)

Dalam upaya mendukung pelaksanaan Unggah Karya Ilmiah Mahasiswa S.1, S.2 dan S.3 pada jurnal online bagi perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN-PTS), bersama ini kami mengundang Saudara pada kegiatan Pelatihan Pengembangan Jurnal Elektronik (E-Journal) yang akan dilaksanakan pada: (nama peserta, lokasi dan jadwal kegiatan terlampir).

Dalam pelatihan tersebut dimohon Saudara membawa sarana penunjang pelatihan berupa:

Laptop dengan spesifikasi : OS Windows XP atau Windows 7, Memori Minimal 4GB Sisa harddisk system (sisa drive C: minimal 15 GB).
Satu contoh jurnal perguruan tinggi Saudara beserta soft file artikel jurnal tersebut (Word dan PDF).
Saudara diharapkan mengisi template dokumen penerbitan jurnal ilmiah (di masing-masing PT) dan membawanya pada saat pelatihan. Template dokumen yang dimaksud dan contoh yang sudah diisi dapat diunduh di www.dikti.go.id bagian PENGUMUMAN.
Mengisi form KESEDIAAN dalam format exel (terlampir) dan mengirim kembali melalui email: pe.dp2m@dikti.go.id paling lambat tanggal 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan (keterangan batas waktu pengembalian form terlampir)
Keterlambatan dalam mengirim data KESEDIAAN dianggap mengundurkan diri sebagai peserta pelatihan.

Perlu kami sampaikan bahwa panitia HANYA menyediakan konsumsi bagi peserta selama kegiatan berlangsung. Biaya perjalanan/transportasi dan akomodasi peserta ditanggung oleh masing-masing perguruan tinggi.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

ttd

Agus Subekti

NIP. 19600801 198403 1 002

Lampiran:
  1. Surat OJS Untuk Peserta
  2. Data Peserta OJS – Jakarta
  3. Data Peserta OJS – Bandung
  4. Data Peserta OJS – Denpasar
  5. Data Peserta OJS – Makassar
  6. Data Peserta OJS – Yogyakarta
  7. Formulir Kesediaan Peserta
  8. Template Dokumen Kebijakan Manajemen Penerbitan Jurnal Ilmiah
  9. Contoh Isian Template-Jurnal_Nusantara_Bioscience
  10. Contoh Isian Template-Konsideratum_Jurnal_dan_Peradilan
  11. Jadwal Pelatihan

Sabtu, 10 November 2012

PERATURAN SERTIFIKASI DOSEN, SERDOS

1Pembaruan Jadwal Serdos Gel III

Nama File: pembaruan_jadwal_serdos_gel_iii.pdf
Diproses oleh: dikti_02:22 Oktober 2012 edit 22 Oktober 2012
13125 kali
UNDUH
2Jadwal Serdos Gel III Tahun 2012
Kami sampaikan Jadwal Pelaksanaan Serdos Gel III
Nama File: jadwal_serdos_gel_iii_tahun_2012.pdf
Diproses oleh: dikti_02:10 Agustus 2012 edit 10 Agustus 2012
25233 kali
UNDUH
3Jadwal Serdos Gelombang II Tahun 2012
Kami sampaikan Jadwal Sertifikasi Dosen Gelombang II Tahun 2012
Nama File: jadwal_serdos_gelombang_ii_tahun_2012.pdf
Diproses oleh: dikti_02:29 Mei 2012 edit 29 Mei 2012
22046 kali
UNDUH
4Paparan Pemantapan Sistem Serdos 1012

Nama File: paparan_pemantapan_sistem_serdos_1012.pptx
Diproses oleh: dikti_02:05 Maret 2012 edit 05 Maret 2012
9589 kali
UNDUH
5Paparan Buku III Sosialisasi Serdos Tahun 2012

Nama File: paparan_buku_iii_sosialisasi_serdos_tahun_2012.pptx
Diproses oleh: dikti_02:05 Maret 2012 edit 05 Maret 2012
9812 kali
UNDUH
6Paparan Buku II Sosialisasi Serdos Tahun 2012

Nama File: paparan_buku_ii_sosialisasi_serdos_tahun_2012.ppt
Diproses oleh: dikti_02:05 Maret 2012 edit 05 Maret 2012
14481 kali
UNDUH
7Paparan Buku I Sosialisasi Serdos Tahun 2012

Nama File: paparan_buku_i_sosialisasi_serdos_tahun_2012.pptx
Diproses oleh: dikti_02:05 Maret 2012 edit 05 Maret 2012
8294 kali
UNDUH
8Pedoman Serdos 2012 Buku III POB Tatalaksana Serdos Terintegrasi
BUKU PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS) TERINTEGRASI TAHUN 2012: Buku III (POB Tatalaksana Serdos Terintegrasi)
Nama File: pedoman_serdos_2012_buku_iii_pob_tatalaksana_serdos_terintegrasi.pdf
Diproses oleh: adminserdos:01 Maret 2012 edit 05 Maret 2012
14057 kali
UNDUH
9Materi Sosialisasi Serdos 2012 Aspek Pembaharuan Sistem Online 
Materi Sosialisasi Serdos 2012, Aspek Pembaharuan Sistem Online 
Nama File: materi_sosialisasi_serdos_2012__pembaharuan_sistem_online.pdf
Diproses oleh: adminserdos:02 Maret 2012 edit 02 Maret 2012
13569 kali
UNDUH
10Pedoman Serdos 2012 Lampiran Buku III POB Tatalaksana Serdos Terintegrasi
BUKU PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS) TERINTEGRASI TAHUN 2012: Lampiran Buku III (POB Tatalaksana Serdos Terintegrasi)
Nama File: pedoman_serdos_2012_lampiran_buku_iii_pob_tatalaksana_serdos_terintegrasi.pdf
Diproses oleh: adminserdos:01 Maret 2012 edit 01 Maret 2012
11230 kali
UNDUH
11Pedoman Serdos 2012 Buku II Penilaian Portofolio
BUKU PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS) TERINTEGRASI TAHUN 2012: Buku II (Penilaian Portofolio)
Nama File: pedoman_serdos_2012_buku_ii_penilaian_portofolio.pdf
Diproses oleh: adminserdos:01 Maret 2012 edit 01 Maret 2012
21627 kali
UNDUH
12Pedoman Serdos 2012 Buku I Naskah Akademik
BUKU PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS) TERINTEGRASI TAHUN 2012: Buku I (Naskah Akademik)
Nama File: pedoman_serdos_2012_buku_i_naskah_akademik.pdf
Diproses oleh: adminserdos:01 Maret 2012 edit 01 Maret 2012
21331 kali
UNDUH

Senin, 05 November 2012

SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan BUP Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

Surat Edaran Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

SURAT EDARAN

NOMOR: 1287/E/T/2012 TANGGAL: 15 OKTOBER 2012

TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK GURU BESAR/PROFESOR

Yth.
Rektor Universitas/Institut yang diselenggarakan Pemerintah
Ketua Sekolah Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah
Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah diundangkan pada 10 Agustus 2012. Pasal 72 ayat (4) menyatakan bahwa batas usia pensiun dosen yang menduduki jabatan akademik profesor ditetapkan sampai 70 (tujuh puluh) tahun. Penyelesaian lebih lanjut bagi usul perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar/Profesor sebagai berikut:

Batas usia pensiun 70 tahun secara otomatis berlaku bagi:
1. Guru Besar/Profesor yang berusia 65 tahun pada tanggal 1 Agustus 2012 atau setelahnya, (walaupun SK pensiunnya sudah terbit);
2. Guru Besar/Profesor yang masa perpanjangan Batas Usia Pensiunnya masih berlaku setelah tanggal 1 Agustus 2012;
3. Guru Besar/Profesor yang usulan perpanjangan Batas Usia Pensiunnya sedang dalam proses penilaian di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

2. Batas usia pensiun 70 tahun tidak berlaku bagi Guru Besar/Profesor yang berusia 65 tahun dan usulan perpanjangan Batas Usia Pensiunnya ditolak sebelum 1 Agustus 2012, karena tidak memenuhi persyaratan Permendiknas No. 9 Tahun 2008.

3. Ditjen Pendidikan Tinggi tidak menerima dan memproses usul perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar/Profesor yang diterima sejak tanggal 10 Agustus 2012.

Demikian surat edaran ini dibuat, untu dijadikan pedoman di perguruan tinggi dan mulai berlaku sejak Surat Edaran ini dikeluarkan.

Selengkapnya silakan unduh:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/11/Pensiun-70-tahun.pdf
atau
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2012/11/Pensiun-70-tahun.pdf
atau
http://kantor.hris.ugm.ac.id/modules/files/download.php?id=60539&random_code=dhgwv8uejp7

RF Optimization Headlines