iklan gbr

Rabu, 19 Desember 2012

Syarat calon rektor PTS


Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS MINIMUM merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2705/D/T/1998
dan tidak boleh bertentangan dengan UU Guru dan Dosen 14 Tahun 2005 yaitu kualifikasi dosen minimal S2 dan PP dosen 37 Tahun 2009 yaitu tidak sedang dalam pembebasan tugas sebagai dosen. Perlu ingat masing-masing PTS berwenang menambah sejumlah persyaratan tambahan (boleh menambah tak boleh kurang dari persyaratan minimum) seperti misalnya mengikuti Permendikbud no. 33 tahun 2012 tentang pengangkatan pimpinan PTN, dengan menambah persyaratan misalnya harus berstatus dosen tetap di PTS tsb, ada batasan usia, memiliki jabatan fungsional akademik minimal…, tidak merangkap di PTS lain, pernah menjabat sebagai kajur dsb. Biasanya semua tata cara dan persyaratan ini dirangkumkan dalam Statuta(baca pedoman penyususnan Statuta PT yaitu Permendiknas nomor 85 Tahun 2008: butir 9 bab VIII tentang Tata Cara Pengkangkatan Pimpinan). Bila di kemudian hari terjadi perubahan tata cara dan persyaratan pengangkatan pimpinan maka diadakan perubahan Statuta yang disahkan oleh Yayasan atas usul Senat atau ditetapkan dalam Surat Keputusan yang disepakati Yayasan dan Senat.
PERSYARATAN Minimal untuk diangkat jadi pimpinan PTS:
1.    Persyaratan Umum.
a.    Minimal berijazah Magister (S2)
b.    Minimal telah 4 (empat) tahun menjadi dosen di perguruan tinggi;
c.     Mendapat penilaian layak menjadi pimpinan PTS melalui pertimbangan senat perguruan tinggi.
2.    Persyaratan Administrasi
a.    Pertimbagnan Senat PTS;
b.    Persetujuan dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus dosen tetap PTS tersebut (artinya disetujui oleh pimpinan tempat dia bertugas sebagai tenaga tetap)
c.     Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan dan tidak merangkap sebagai Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan.

PROSEDUR
1.    Senat Perguruan Tinggi menyelenggarakan Rapat Senat untuk memberi pertimbang-an kelayakan calon pimpinan PTS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi dan/atau Ketentuan yang disepakati oleh Senat Perguruan Tinggi dan BP-PTS;
2.    BP-PTS memilih salah seorang dari calon-calon pimpinan perguruan tinggi yang telah mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi;
3.    BP-PTS mengangkat Pimpinan PTS setelah memenuhi persyaratan Umum dan Administrasi tersebut di atas;
4.    BP-PTS melaporkan pengangkatan tersebut pada point 1 di atas kepada Mendikbud melalui Dirjen Dikti dengan tembusan pada Kopertis setempat dengan melampirkan :

a.    SK pengangkatan dan naskah pelantikan;
b.    Berita acara rapat senat tentang proses pertimbangan oleh Senat dan daftar hadir;

c.     Fotocopy ijazah S1 dan ijazah terakhir, serta fotocopy SK Penyetaraan ijazah dari Dirjen Dikti bagi kelulusan luar negeri;
d.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e.    Riwayat hidup/pekerjaan dan pendidikan (curriculum vitae);
f.     Surat ijin dari atasan bagi yang tidak berstatus dosen tetap PTS yang bersangkutan;
g.    Surat pernyataan yang berisi:
v sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan PTS yang bersangkutan,
v tidak merangkap sebagai pimpinan pada PTS lain;
v tidak merangkap sebagai pengurus BP-PTS yang bersangkutan.
5.    Masa jabatan pimpinan PTS adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;
6.    Apabila pimpinan PTS berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat sementara oleh Pembantu Pimpinan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif;
7.    Pemberhentian pimpinan PTS sebelum masa jabatan berakhir harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatannya dan dilaporkan kepada Mendikbud u.p. Dirjen Dikti.

6 komentar:

  1. Kalau calon rektor yang ikut jadi caleg bagaimana?

    BalasHapus
  2. salam ibu fitri,,
    Terkait persyaratan Rektor PTS, adakah produk hukum terbaru setelah PP No.57 1998 dan surat edaran 2705 DT 1998 tentang persyaratan dan tatacara pengangkatan rektor pada Perguruan Tinggi Swasta.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum,,mhn izin bertanya bu fitri.
    1. Bolehkah ketua prodi pasca sarjana di PTN jg merangkap jabatan sebagai pimpinan di PTS (KETUA sekolah tinggi)? Mhn rujukan aturannya ya bu..
    2. Bagaimana legalitas ijazah yg di tandatangani oleh pejabat yg rangkap jabatan tersebut?
    Terima kasih bu fitri atas jawabannya, semoga bu fitri sehat selalu...

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Bagaimana jika blm mempunyai nidn ..Bolehkah?

    BalasHapus
  6. Apakah jafung termasuk menjadi persyaratan dalam menjabat sebagai pimpinan PTS? misalkan tidak boleh jika masih berstatus asisten ahli

    BalasHapus

RF Optimization Headlines