Nisbah Dosen/Mahasiswa Lebih Besar atau Sama Dengan 100 dan Sanksi
 http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/33
No : 4850/E.E2.3/KL/2015
 Perihal : Nisbah Dosen/Mahasiswa = 100 dan Sanksi
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
 2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV
 3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah  Non Kementerian
Dalam
 rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat 
serta dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan 
tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama tentang 
nisbah dosen dan mahasiswa, maka perlu disampaikan bahwa:
 1. Didasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi:
 a. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya
 Tampung b. Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012
 c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi,
 d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
 nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan diperbaharui pada tahun 2010 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
 2. Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal 
Pendidikan Tinggi No. 1915/E.E2.3/KL/2015 tentang Pencabutan dan Ralat 
Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi, tanggal 5 Maret 2015 dinyatakan 
dicabut dan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015.
 3. 
Selanjutnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan
 bahwa program studi yang memiliki nisbah = 100 pada Pangkalan Data 
Dikti per tanggal
 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015.
 4. Pemberian surat peringatan oleh Ditjen Dikti melalui Kopertis 
sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut 
dilakukan bagi program studi yang memiliki nisbah dosen/mahasiswa IPA 
1:30 dan IPS 1:45.
 5. Untuk mengaktifkan kembali status program 
studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, program studi harus memenuhi 
aturan yang berlaku tentang nisbah dosen/mahasiswa, danhanya dapat 
dilakukan sampai dengan data dan status program studi di Pangkalan Data 
Pendidikan Tinggi terbarukan berdasarkan Panduan Pengaktifan Kembali 
Perguruan Tinggi/Program Studi Non-Aktif yang dikeluarkan oleh 
Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjen Dikti.
Pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PTN dan
 PTS.
Kepada Koordinator Kopertis mohon agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada PTS
 yang bersangkutan di wilayah kerjanya.
 Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Kelembagaan dan
 Kerjasama
Ttd.
Hermawan Kresno Dipojono
 NIP. 19560207 198010 1001
Tembusan:
 1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sebagai laporan)
 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
 3. Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
 4. Staf Ahli Bidang Akademik Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
 5. Sesditjen dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Dikti
 6. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)