http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/33
Edaran Direktur Lemkerma tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan Sanksi
No : 4850/E.E2.3/KL/2015
Perihal : Nisbah Dosen/Mahasiswa = 100 dan Sanksi
Yth.Perihal : Nisbah Dosen/Mahasiswa = 100 dan Sanksi
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat serta dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama tentang nisbah dosen dan mahasiswa, maka perlu disampaikan bahwa:
1. Didasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi:
a. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya Tampung b. Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012
c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi,
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan diperbaharui pada tahun 2010 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
2. Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1915/E.E2.3/KL/2015 tentang Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi, tanggal 5 Maret 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015.
3. Selanjutnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa program studi yang memiliki nisbah = 100 pada Pangkalan Data Dikti per tanggal
31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015.
4. Pemberian surat peringatan oleh Ditjen Dikti melalui Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dilakukan bagi program studi yang memiliki nisbah dosen/mahasiswa IPA 1:30 dan IPS 1:45.
5. Untuk mengaktifkan kembali status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang nisbah dosen/mahasiswa, danhanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terbarukan berdasarkan Panduan Pengaktifan Kembali Perguruan Tinggi/Program Studi Non-Aktif yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjen Dikti.
Pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PTN dan
PTS.
Kepada Koordinator Kopertis mohon agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada PTS
yang bersangkutan di wilayah kerjanya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Kelembagaan dan
Kerjasama
Ttd.
Hermawan Kresno Dipojono
NIP. 19560207 198010 1001
Tembusan:
1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
3. Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
4. Staf Ahli Bidang Akademik Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
5. Sesditjen dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Dikti
6. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar