3 Mei 2016
Undang-undang No. 12 Tahun 2012 mengamanahkan bahwa pemerintah dapat menugaskan dosen dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa dosen dapat diberikan tugas dimanapun dan kapanpun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka peningkatan mutu perguruan tinggi. Berdasarkan data PDDIKTI, masih banyak perguruan tinggi yang secara kuantitas maupun kualitas masih kekurangan dosen, dilain pihak ada perguruan tinggi yang sudah kelebihan kapasitas, sehingga perlu diadakan pemerataan bagi perguruan tinggi yang masih membutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut maka, Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menawarkan Program Mobilisasi Dosen Pakar/Ahli (PMDP/A) yang tujuan utama program ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tridharma di perguruan tinggi sasaran (pertisas) terutama pada Perguruan Tinggi Negeri baru.
Untuk itu bagi Perguruan Tinggi yang berminat mengikuti program tersebut segera mengirimkan usulan dokumen proposal yang sudah memiliki kerjasama dengan dosen pakar/ahli di Perguruan Tinggi Sumber (Pertisum), sesuai dengan persyaratan pada pedoman PMDP/A (terlampir). Seluruh dokumen proposal dikirim ke alamat:
Direktur Karier dan Kompetensi SDM
Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung D Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman Pintu I (satu) Senayan Jakarta, 10270
E-mail : mobilisasidosen@dikti.go.id
Dokumen tersebut paling lambat diterima oleh Direktorat Karier dan Kompetensi SDM Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti pada tanggal 16 Mei 2016. Informasi pengumuman hasil seleksi proposal akan diumumkan di laman:
Undang-undang No. 12 Tahun 2012 mengamanahkan bahwa pemerintah dapat menugaskan dosen dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa dosen dapat diberikan tugas dimanapun dan kapanpun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka peningkatan mutu perguruan tinggi. Berdasarkan data PDDIKTI, masih banyak perguruan tinggi yang secara kuantitas maupun kualitas masih kekurangan dosen, dilain pihak ada perguruan tinggi yang sudah kelebihan kapasitas, sehingga perlu diadakan pemerataan bagi perguruan tinggi yang masih membutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut maka, Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menawarkan Program Mobilisasi Dosen Pakar/Ahli (PMDP/A) yang tujuan utama program ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tridharma di perguruan tinggi sasaran (pertisas) terutama pada Perguruan Tinggi Negeri baru.
Untuk itu bagi Perguruan Tinggi yang berminat mengikuti program tersebut segera mengirimkan usulan dokumen proposal yang sudah memiliki kerjasama dengan dosen pakar/ahli di Perguruan Tinggi Sumber (Pertisum), sesuai dengan persyaratan pada pedoman PMDP/A (terlampir). Seluruh dokumen proposal dikirim ke alamat:
Direktur Karier dan Kompetensi SDM
Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung D Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman Pintu I (satu) Senayan Jakarta, 10270
E-mail : mobilisasidosen@dikti.go.id
Dokumen tersebut paling lambat diterima oleh Direktorat Karier dan Kompetensi SDM Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti pada tanggal 16 Mei 2016. Informasi pengumuman hasil seleksi proposal akan diumumkan di laman:
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id.
Unduh
Unduh
http://www.kopertis12.or.id/2016/05/04/penawaran-program-mobilisasi-dosen-bagi-ptn-baru-tahun-2016.html
Surat penawaran prog. mobilisasi dosen 2016
Pedoman Mobilisasi dosen 2016
Surat penawaran prog. mobilisasi dosen 2016
Pedoman Mobilisasi dosen 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar