PLT Rektor/Ketua/Direktur dibenarkan tanda tangan ijazah apabila ybs pengangkatannya (dengan SK):
1) Oleh Menristekdikti bagi yg bertugas di PTN
2) Oleh yayasan legal bagi yang bertugas di PTS, kampus tidak sedang konflik internal.
Ini contohnya:
https://kabarkendari.com/petunjuk-kemenristekdikti-soal-ijazah-diteken-plt-rektor-uho/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar