Dalam konteks pengembangan keilmuan / keahlian maka tuntutan mempunyai
karya ilmiah pada dosen untuk dapat mengemban jabatan akademik :
1. Asisten Ahli atau Lektor minimal mempunyai karya ilmiah di jurnal nasional ( tidak terakreditasi),
2.
Lektor Kepala minimal mempunyai karya ilmiah di jurnal nasional
terakreditasi dikti( dosen dengan jabatan Lektor + Doktor) atau jurnal
internasional( Lektor + Magister)
DENGAN DEMIKIAN DYS IKUT DALAM PROSES SERTIFIKASI DOSEN DENGAN JABATAN :
1.
Asisten Ahli ak 150( Magister) atau Lektor ak 200( Doktor) : mempunyai
minimal satu karya ilmiah di jurnal nasional ( tidak terakreditasi
dikti) sebagai penulis pertama yang sudah dinilai ketika akan diangkat
dalam jabatan asisten Ahli atau Lektor
2. Lektor ak 200(
Magister) dan Lektor ak 300 ( Doktor) : mempunyai minimal dua karya
ilmiah di jurnal nasional ( tidak terakreditasi dikti ) yang sudah
dinilai sebagai penulis pertama
3. Lektor Kepala ak 400(
Magister) dan Lektor Kepala 400 ( Doktor) : mempunyai minimal 3 karya
ilmiah atau satu karya ilmiah dijurnal nasional terakreditasi yang sudah
dinilai sebagai penulis pertama
Kesimpulan :
1. Dengan
demikian ,karena karya ilmiah/ karya seni sudah dinilai dalam proses
pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli atau Lektor
atau karya ilmiah DYS dengan jabatan Lektor Kepala maka asesor di PTPS
tidak perlu melakukan penilaian ulang karya ilmiah.
2. Yang perlu
diperiksa oleh asesor apakah DYS mengunggah dengan benar dokumen karya
ilmiah , jika telah memenuhi maka dapat diberikan skor sesuai ketentuan
yang tercantum dalam sertifikasi dosen
Sumber : Tim_Serdos_Ristekdikti (fitra jaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar