iklan gbr

Minggu, 10 September 2017

PROSES SERTIFIKASI DOSEN DENGAN JABATAN :

Dalam konteks pengembangan keilmuan / keahlian maka tuntutan mempunyai karya ilmiah pada dosen untuk dapat mengemban jabatan akademik :

1. Asisten Ahli atau Lektor minimal mempunyai karya ilmiah di jurnal nasional ( tidak terakreditasi),

2. Lektor Kepala minimal mempunyai karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi dikti( dosen dengan jabatan Lektor + Doktor) atau jurnal internasional( Lektor + Magister)

DENGAN DEMIKIAN DYS IKUT DALAM PROSES SERTIFIKASI DOSEN DENGAN JABATAN :

1. Asisten Ahli ak 150( Magister) atau Lektor ak 200( Doktor) : mempunyai minimal satu karya ilmiah di jurnal nasional ( tidak terakreditasi dikti) sebagai penulis pertama yang sudah dinilai ketika akan diangkat dalam jabatan asisten Ahli atau Lektor

2. Lektor ak 200( Magister) dan Lektor ak 300 ( Doktor) : mempunyai minimal dua karya ilmiah di jurnal nasional ( tidak terakreditasi dikti ) yang sudah dinilai sebagai penulis pertama

3. Lektor Kepala ak 400( Magister) dan Lektor Kepala 400 ( Doktor) : mempunyai minimal 3 karya ilmiah atau satu karya ilmiah dijurnal nasional terakreditasi yang sudah dinilai sebagai penulis pertama

Kesimpulan :

1. Dengan demikian ,karena karya ilmiah/ karya seni sudah dinilai dalam proses pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli atau Lektor atau karya ilmiah DYS dengan jabatan Lektor Kepala maka asesor di PTPS tidak perlu melakukan penilaian ulang karya ilmiah.

2. Yang perlu diperiksa oleh asesor apakah DYS mengunggah dengan benar dokumen karya ilmiah , jika telah memenuhi maka dapat diberikan skor sesuai ketentuan yang tercantum dalam sertifikasi dosen

Sumber : Tim_Serdos_Ristekdikti (fitra jaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RF Optimization Headlines